DEWAN GEREJA PAPUA (WPCC) MELAWAN DAN MENGUTUK KRIMINALISASI, LABELISASI, STIKMATISASI DAN MUTILASI ORANG ASLI PAPUA
(Dewan Gereja Papua tidak hanya membela Eltinus Omaleng tapi juga membela dan melindungi seluruh pejabat OAP yang dikriminalisasi oleh penguasa Indonesia dari Jakarta)
Oleh Gembala DR. A.G. Socratez Yoman
Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan kepada publik tentang posisi Dewan Gereja Papua (WPCC) dalam menyikapi persoalan kemanusiaan, ketidakadilan, kekerasan negara, kriminalisasi, labelisasi, stigmasisasi dan mutilasi yang dihadapi dan dialami Penduduk Orang Asli Papua.
Karena, di depan mata kita, terutama di depan mata Gereja, umat Tuhan, terutama Penduduk Orang Asli Papua, pemilik TANAH ini, dari waktu ke waktu, sejak 19 Desember 1961 sampai sekarang ini, penguasa Indonesia dengan seenaknya dan semaunya merendahkan martabat kemamusiaan Penduduk Asli Papua dengan stigma, label, mitos yang digunakan untuk pembunuhan Orang Asli Papua.
Ada beberapa orang bertanya dan berkomentar Surat Gembala Dewan Gereja Papua (WPCC) Nomor: 04/SG/DGP/IX/2020 tertanggal, 1 September 2022 yang berkaitan pembelaan atas Kriminalisasi bupati Mimika Eltinus Omaleng yang berkaitan dengan pembangunan gedung ibadah Gereja KINGMI mile 32 di Timika.
Dewan Gereja Papua (WPCC) tidak bisa diam, membisu dan membiarkan umat Tuhan yang melayani rakyat dengan posisi dan kapasitas mereka “dihancurkan” dengan kriminalisasi dan stigmatisasi.
Surat Gembala dari Dewan Gereja Papua itu bukan saja untuk Eltinus Omaleng tetapi juga untuk melindungi para pejabat OAP lain, seperti Ricky Ham Pagawak yang dikriminalisasi dengan dugaan kasus korupsi setelah dia menyatakan menolak Daerah Otonomi Baru (DOB). Dewan Gereja Papua (WPCC) berdiri sebagai Rumah Bersama, Perahu Bersama, dan Honai Bersama atau Mama untuk semua orang.
Dewan Gereja Papua (WPCC) juga mendukung tekad dan iman yang teguh dan kokoh umat KINGMI di Tanah Papua di Timika yang sadar dan melaksanakan tugas pastoral untuk melindungi dan menggembalakan yang lemah, yang dikriminalisasi dan membela harkat dan martabat kemanusiaan Eltinus Omaleng yang mewakili korban kriminalisasi lain seperti Ricky Ham Pagawak.
Kalau Dewan Gereja Papua (WPCC) diam dan membisu, membiarkan umat Tuhan dikriminalisasi dan dimutilasi, maka itu secara iman sangat berdosa dan secara etika dan moral itu kesalahan fatal dan sama saja kita memelihara dan membiarkan kejahatan Negara berkembang di Tanah Papua.
Dewan Gereja Papua (WPCC) juga mempertanyakan kepada KPK, apakah KPK juga mengkriminalisasi para pejabat, bupati dan gubernur atau para menteri yang memberikan dana untuk membangun Mesjid dan Pesantren?
Kalau kriminalisasi hanya dialamatkan kepada Eltinus Omaleng bupati yang memberikan bantuan dana untuk membangun gedung ibadah Gereja KINGMI Papua di Mile 32 Timika, berarti, ini, perilaku rasisme dan ada agenda-agenda pihak-pihak tertentu untuk menghalangi Eltinus Omaleng menuju Papua 01 pada tahun 2024.
Bagi yang perlu informasi yang detail dan lengkap tentang Kronologis Proses pembangunan gedung ibadah Gereja KONGMI Mile 32, saya rekomendasikan baca buku kuning: TANPA ANGIN, TANPA HUJAN! APA MAKSUD INI SEMUA?
Kesimpulan: Dewan Gereja Papua (WPCC) tidak hanya membela Eltinus Omaleng, tetapi juga termasuk Ricky Ham Pagawak dan gubernur dan seluruh pejabat yang dikriminalisasi. Karena Dewan Gereja Papua bertugas, berkewajiban dan bertanggungjawab: Menggembalakan semua umat Tuhan yang direndahkan harkat dan martabat kemanusiaan mereka. Dewan Gereja Papua menolak tegas dan mengutuk para pihak yang melakukan kriminalisasi para pejabat, mutilasi anggota jemaat, stigmatisasi gereja-gereja di Tanah ini.
Doa dan harapan saya, tulisan singkat ini menjadi berkat. Selamat membaca. Tuhan Yesus memberkati.
Ita Wakhu Purom, 7 September 2022
Penulis:
- Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua.
- Anggota: Dewan Gereja Papua (WPCC).
- Anggota Konferensi Gereja-gereja Pasifik (PCC)
- Anggota Baptist World Alliance (BWA).
NO HP/WA: 08124888458