DEWAN GEREJA PAPUA (WPCC) MENOLAK PELABELAN OPM LABEL TERORIS OLEH KOLONIAL INDONESIA
(dibaca dalam buku: “KAMI BUKAN BANGSA TERORIS” karya Gembala Dr. Socratez S.Yoman,MA).
“…Bapak Presiden sudah menetapkan OPM sebagai “teroris”, sehingga, kami, Dewan Gereja Papua menolak keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan OPM sebagai teroris; karena ini pertanda Pemerintah Republik Indonesia yang anggota Dewan HAM PBB masih menggunakan Tatapan Kolonial. Pemerintah Indonesia masih miskin pemikiran dan pendekatan kemanusiaan di Papua, walaupun membela HAM rakyat Palestina dan Roningha di Myanmar di depan Forum-forum PBB dan Forum Internasional lainnya.” ( Yoman, 2021:152).

- Apakah OPM pernah membom Gereja atau Masjid di Makassar, Jawa atau Sumatra?
- Kami juga bertanya apakah OPM pernah membom Mal atau stasion kereta api di Jakarta, Surabaya, London, New York, Paris, Malaysia atau Sydney dengan bekerja sama dengan ISIS, Jemaah Islamiah, dan HTI di Indonesia?
- Apakah OPM terbukti bekerja sama dengan: Alqaedah, Jemaah Islamiah, ISIS, HTI di Indonesia yang mensuplay senjata untuk OPM? Yang kami Dewan Gereja Papua (WPCC) baca di Media di Tanah Papua ialah: Oknum aparat di beberapa wilayah sudah terbukti menjual senjata dan amunisi kepada OPM; Apakah OPM binaan TNI-POLRI atau OPM benaran?
- Terkait kemungkinan OPM sudah terlibat dalam pemboman di Asia, Eropa, Amerika, kami juga bertanya kepada komunitas internasional: Apakah OPM bekerja sama dengan Jemaah Islamiah, ISIS membom New York dan Madrid dan kota lain? Apakah bapak Presiden sudah berkonsultasi dengan DPR RI, atau Negara lain sebelum OPM ditetapkan sebagai Teroris? Ataukah ini hanya permainan untuk keamanan Republik Indonesia ke depan:
a. membunuh pendatang atau membakar Medjid di Tanah Papua (yang belum pernah terjadi) dan menuduh atau mengaku Teroris Papua pelakunya?
b. ataukah Penetapan OPM sebagai Teroris ini dalam rangka menyiapkan OPM binaan TNI-POLRI menjadi pelaksana dari program ini; dan menuduh OPM teroris Papua sebagai pelakunya?
d. apakah ini trik atau taktik untuk mencegah Anggota Dewan HAM PBB yang sedang ditekan 85 Negara untuk kunjungi ke Tanah Papua? (Yoman, 2021:153-154).
Dalam Prolog buku ini, Usman Hamid menegaskan:
“Definisi tentang terorisme di dalam peraturan perundang-undangan kita sangat longgar. Produser penetapan organisasi teroris ini pun terasa janggal karena tidak mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.” (Yoman, 2021: xii).
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Haji Dr. Mahfud, MD atas nama Negara Republik Indonesia melabelkan rakyat dan bangsa Papua Barat “teroris” pada 29 April 2021. Pernyataan pelabelan itu sebagai berikut:
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris.”
Sebaliknya, “rakyat dan bangsa Papua Barat menganggap bahwa pemerintah Indonesia, TNI dan Polri yang menduduki dan menjajah serta melakukan kekerasan secara sistematis, terstruktur, terlembaga, masif dan kolektif yang berbasiskan
RASISME dan KETIDAKADILAN yang menyebabkan PELANGGATAN BERAT HAM sejak 1 Mei 1963 hingga memasuki tahun 2021 ini dikategorikan sebagai teroris.” (2021:130).
Akar konflik Papua dengan Indonesia ialah Rasisme, Fasisme, Militerisme, Kapitalisme, Kolonialisme, Ketidakadilan, dan Pelanggaran Berat HAM.
Topeng dan Tameng atau Wayang penguasa kolonial modern Indonesia, TNI-Polri yang menyembunyikan akar konflik Papua dengan Indonesia: Mitos, Stigma atau Teroris yang diproduksi Pemerintah, TNI-Polri, yaitu: separatis, makar, opm, kkb, dan teroris. (2021:119-124).
Siapa sebenarnya bangsa teroris? (Yoman: 2021: 125-129).
Doa dan harapan penulis, buku ini menjadi berkat bagi para pembaca.
Minggu, Ita Wakhu Purom,1 Agustus 2021
Hubungi: Maiton Kiwo/Gurik: 081258915274
Penulis: 08124888458