Home / Article

Monday, 12 September 2022 - 19:14 WIB

Harkat Dan Martabat Kemanusiaan Orang Asli Papua Tidak Bisa Diukur Dengan Nilai Uang

Uang merupakan standar bagi aparat TNI yang bertugas di Papua

Uang merupakan standar bagi aparat TNI yang bertugas di Papua

HARKAT DAN MARTABAT KEMANUSIAAN ORANG ASLI PAPUA TIDAK BISA DIUKUR DENGAN NILAI UANG

Uang merupakan standar bagi aparat TNI yang bertugas di Papua, untuk menyelesaikan perlakuan tidak manusiawi melalui mekanisme kesepakatan adat
≈=≈=≈=≈=≈=≈=≈=≈==≈≈==≈≈==≈≈==

Harkat dan martabat Orang Asli Papua tidak bisa diukur dengan nilai uang. Karena Nilai dan Martabat Kemanusiaan tidak sama dengan uang yang merupakan sebagai alat atau benda mati yang sama sekali tidak ada nilainya di Mata TUHAN ALLAH, uang hanya menjadi alat tukar-menukar kebutuhan Ekonomi selama manusia berada di dunia ini, sehingga uang berkuasa dapat menyelesaikan masalah, tetapi saya sudah jelaskan judul artike ini dan pada alinea satu bahwa Harkat dan Martabat Kemanusiaan tidak bisa diukur dengan nilai uang.

Namun saya melihat selama ini nilai uang merupakan nilai tawar untuk membayar pembunuhan masyarakat sipil, dan uang sudah menjadi standar bagi aparat TNI untuk menyelesaikan perlakuannya melalui mekanisme kesepakatan hukum adat.

Tetapi sebagai pembela ham handak sampaikan bawah harga diri orang Asli Papua gampang begitu saja ditawar dengan nilai uang dengan harga yang paling murahan. Karena selama ini uang sudah menjadi standar bagi aparat TNI untuk menyelesaian masalah perlakuan tidak manusiawi itu. Sehingga pembunuhan penyiksaan terhadap Orang Asli Papua terus berlaku di atas tanah ini.

Karena bayar uang dianggap hal yang biasa bagi aparat di tanah Papua. Gampang saja
menghilangkan nyawa manusia orang asli Papua. Sedangkan keluarga tidak sadar bahwa tawaran nilai uang tidak sama harkat dan martabat manusia apa lagi dengan tawaran yang sangat murahan. Akhirnya juga tawaran murahan tersebut pihak keluargapun menerima tawaran yang dimaksud dan Istilah yang sedang bertumbuh dikubu TNI, membayar uang habis berkara dan itu dianggap hal yang biasa.

Keluarga sering mengajukan dan minta Aparat ( pelaku ) untuk di Proses sesuai hukum yang berlaku tetapi semuanya bisa terhabat dan masalah tidak bisa diproses karena sudah bayar uang, dan kemudian dianggap habis perkara.

BACA JUGA  TNI-Polri Penikmat Dana Otsus Di Papua ?

Menurut saya penegakan hukum bagian yang penting karena Hukum adalah Panglima tinggi di negara ini sehibgga memang di hargai dan tunduk, pada hukum itu sendiri. Hukum tidak pernah bepihak kepada yang bersalah, siapapun dia yang bersalah wajib mempertanggung jawabkan secara hukum juga.

Karena itu menghilangkan nyawa orang adalah tindakan melanggar hukum, sehingga memang harus di Proses sesuai hukum yang berlaku. Menurut saya kejadian di Mappi pada tanggal 30 Agustus 2022, dua warga masyarakat sipil atas nama Bruno Anonim Kimko dan Bapak Yohanes Kanggum disiksa oleh Personel militer dari unit infanteri Yonif Raider 600 Modang yang bertugas di Mappi. Dan mengakibatkan saudara Bruno Anonim Kimko meninggal Dunia.

Karena komandan pos militer ingin mempercepat proses pemakaman. Seorang perwakilan tentara, Mayor Stevy G. Titiheru, memberikan pembayaran kompensasi sebesar 200 juta rupiah. kepada kerabat selama upacara pemakaman.

Pada 1 September 2022. Saya sebagai Pembela HAM prihatin bahwa pembayaran tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian kasus di luar hukum, mencegah pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban di pengadilan. saya membaca dalam laporan yang beredar di Eropa oembayaran dana Rp. 200 juta ruoian yang dimaksud. Menurut informasi yang diterima, uang tersebut berasal dari dana pemerintah yang diduga diberikan oleh Bupati Mappi kepada militer untuk membayarkan kompensasi kepada keluarga korban.

Setelah saya melihat di atas peti jenazah diletakan uang Rp. 200 juta dan foto bersama dan dan mulai bertanya mengapa anggota TNI meletakan uang tersebut di atas peti dan bisa Foto bersama ? Saya berharap Panglima TNI Andika Perkasa dan Kasat TNI dan kejadian ini dapat menjelaskan kepada kami sebagai Orang asli Papua.

Pertanyaan saya sebagai pembela ham papua

  1. Pak Panglima TNI Andika Perkasa mengapa uang Rp 200.000.000,00 Dua ratus juta meletakan di atas beti Jenasah dan foto bersama dengan anggota ? Sedangkan uang tersebut berasal dari pemerintah daerah Mappi bukan berasal dari TNI, apakah TNI tidak mampu memabayarnya sehingga pembayarannya di suport oleh pemerintah daerah ?
  2. Apakah anggota TNI menunjukan, uang dan kemudian dianggap masalah selesai ?
  3. Memang ada anjuran Panglima TNI, seperti itu ? Sehingga anggota wajib dan harus meletakan uang di atas peti Jenazah ? Sedangkan saya ketahui setiap anggota sejak dilatih hingga sampai bertugas dilapangan telah dibekali dengan pengetahuan 8 Wajib Anggota TNI.
  4. Menurut saya anggota TNI yang meletakan uang di atas peti lalu foto bersama sangat tidak sopan dan merendahkan hargat dan martabat korban dengan nilai uang yang sangat murahan.
BACA JUGA  ADA TIGA KELOMPOK GEREJA BAPTIS DI TANAH WEST PAPUA: ADA PEMIMPIN, ADA KANTOR & ADA LOGO BERBEDA

Apakah menurut anggota TNI jiwa korban dianggap sangat murah, dibayar dengan nilai uang seperti itu ? Sedangkan kita ketahui bahwa di Negara Indonesia dilandasi dengan

UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.

Sebagai pembela ham di tanah Papua hendak bertanya kepada Panglima TNI Andika Perkasa dan kasat angkatan darat, apakah anggota yang bertugas dilapangan tidak penah dibekali dengan Undang-jndang yang dimaksud di atas ? Ataukah memang dibekali tetapi mungkin anggota tidak menghafal undang-undang yang dimaksud.

Rekomendasi

  1. Minta supaya anggota yang nerupakan sebagai pelaku, diproses dan di pecat, karena menurut saya anggota TNI yang melakukan penyiksaan terhadap warga masyarakat sipil dan tidak taat pada 8 Wajib TNI. Dan perlakuan ini menjatuhkan wibawah dan harga diri Intitusi TNI dimata publik. Lokal, Nasional, dan Internasional.
  2. Menurut saya anggota membayar uang, sebagai kompensasi sangat memalukan dipandangan dunia Internasional. Untuk itu saya harap Panglima tegas kepada anggota tidak melakukan tindakan yang tidak perikemanusiaan. Wamena, 12 September 2022 Pembela ham

Ttd
Theo Hesegem
Telpn: +6281344553374

Share :

Baca Juga

pdt-socratez-sofyan-yoman

Article

Mari, Kita Tulis…Tulis…Tulis…Dan Umumkan Tulisan Kita Tanpa Batas Untuk Melawan Bangsa Kolonial Modern Indonesia Berwatak Ketidakadilan, Rasisme, Fasisme, Terorisme, Militerisme Dan Kapitalisme Yang Menduduki & Menjajah Rakyat Dan Bangsa Papua
Foto Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua

Article

10 Akar Sejarah Konflik Kekerasan Negara Di Papua (Separatis, makar, OPM, teroris bukan akar konflik, tapi ini semua mitos yang diproduksi penguasa Indonesia)
pdt-socratez-sofyan-yoman

Article

PUTRA PUTRI PEJUANG PEPERA PAPUA (P5) SIAP UNTUK MENJAGA HASIL SEJARAH PEPERA 1969 DI PAPUA

Article

Rasisme, Kolonialisme, Kapitalisme dan Militerisme minus Imperialisme
Dr. Socratez Sofyan Yoman, MA

Article

OTONOMI KHUSUS PAPUA MENJADI MESIN REMILITERISASI/MENGHIDUPI KEMBALI DAERAH OPERASI MILITER (DOM) DI TANAH PAPUA
Dr. Socratez Sofyan Yoman, MA

Article

OTONOMI KHUSUS NOMOR 21 TAHUN 2001 BUKAN UNDANG-UNDANG KEUANGAN: PEMERINTAH INDONESIA JANGAN MENGUKUR MARTABAT ORANG ASLI PAPUA DENGAN NILAI UANG DAN JANGAN MENGABURKAN AKAR PERSOALAN PAPUA DENGAN PROMOSI NILAI UANG Rp 94,24 TRILIUN RUPIAH

Article

Membongkar Akar Konflik Papua-Indonesia Yang Menyebabkan Luka Membusuk, Luka Bernanah, Kanker Atau Tumor Ganas Di Dalam Tubuh Bangsa Indonesia
Image

Article

RAKYAT PAPUA TELAH KEHILANGAN KEPERCAYAAN KEPADA INDONESIA DAN PERUNDINGAN DAMAI TANPA SYARAT ANTARA INDONESIA-ULMWP YANG DIMEDIASI PIHAK KETIGA YANG NETRAL MENJADI KEBUTUHAN MENDESAK