PERIHAL : TANGGAPAN KEPADA YTH. PAK.YAN P MANDENAS WAKIL RAKYAT PAPUA DI PARLEMEN DPR RI. SAAT MENGESAHAKAN KELANJUTAN OTSUS JILID II SEPIHAK PADA 15 JULI 2021
Kepada Yang Terhormat, Yth. Pak.Yan P Mandenas Wakil Rakyat Papua di parlemen DPR RI.
Di_ Jakarta.
Salam !
Kehadiran Otsus dan keberlangsungan kehidupan sosial,ekonomi dan politik OAP diatas negrinya ibarat satu Mata Uang berbalik. Keberlangsungan Otsus selama puluhan tahun kedepan tentu akan berdampak kepada semua fase kehidupan sosial OAP dan apabila semua pasal UU Otsus tdk berpihak lagi pada keinginan rakyat, tentu juga akan menjadi bumerang dan Bom waktu di kemudian hari oleh sebab itu, pak Yan mandenas dan beberapa DPR RI perwakilan Papua yg hari ini gencar mendorong dn membuat keputusan politik sepihak UU Otsus Jilid II versi Jakarta, kalian Jagan main-main karena kalian akan bertangung jawab dikemudian hari atas semua derita, air mata, cucuran darah dn tulang belakang OAP yg mati diatas tanah ini.
Mestinya anda sebagai speaker OAP diparlemen punya tugas, mensinkronkan pikiran rakyat yg sudah tersalur pada pemprov melalui Gub, DPRP, dn MRP yg kini sedang mengawal keinginan rakyat Papua.
Jagan kurung hasrat dn keinginan rakyat dgn batasan wawasan Nusantara, idelogi negara, batang tubuh UU dan berbagai regulasi turunan yg tentunya akan menghambat semua kepentingan rakyat terakomodir didalm UU Otsus.
Rakyat harapkan, tolong Posisikan spesial otonomi khusus terlepas dari semua jeratan peraturan dan pasal-per pasal UU turunan kecuali UUD 1945. Artinya dlm hirarki perundang-undangan Kedudukan UU Otsus harus selevel dgn UU, Perpu, Perpres bukan PP, Permen, kepmen, atau perda prov dan perda kab/kota.
Jika posisi UU Otsus selevel dgn perda maka kepmen, permen, PP bisa mengintervensi otsus dn tdk artinya yg namnya UU kekususan. karena masih bisa diintervensi oleh payung hukum diatasnya. Alangkah baiknya Posisikan Otsus berikut dari UUD, UU perpu, dan posisi PP, kepmen, permen dibawah UU Otsus.
Otsus juga tolong khususkan posisi partai lokal, kebijakan dan kewengan bukanya bicara soal anggaran sj. Jika aitem pasal UU Otsus membatasi semua keinginan rakyat Papua sehingga semua hal yg diinginkan tdk terakomodir. Lebih baik, Demi keberlangsungan hidup OAP kedepan, bapak/ Ibu anggota DPR RI tolong ambil sikap tegas batalkan semua Tahapn Otsus dan minta pempusat segera Gelar Dialog segitiga atau Gelar referendum bagi bangsa Papua sebagai solusi dan jalan tengah terbaik.
Negara aktor kekerasan Verbal dan Non Verbal ditanah Papua.
Penolakan Otsus jilid II adalah aspirasi dan kemauan rakyat Papua. Bagaimana rakyat Mau setuju Otsus berjalan, sedangkan banyak pasal protek OAP dihilangkan dan tidak diakomodir didalamnya. Negara harus menghormati keinginan rakyat Papua, Jagan semua pasal yg termuat didlm UU Otsus pasal per pasal versi negra, nanti Yg ada hanyalah gelombang protes dn penolakan sampai referendum dilangsungkan.
Rakyat Papua marah karna ulah negara. Negara dgn segala dalil mengkebiri UU Otsus. Ketika rakyat protes negara kedepankan aparat sipil mileternya untuk berhadapan dgn rakyat. Disana terjadi kekerasan verbal dan non verbal.
Proses pembungkaman demokrasi pun slalu saja mengedepankan moncong senjata aparat sipil militer. Hal-hal ini akan berdampak panjang pada gesekan sosial yg menimbulkan pelangran ham struktural.
Jika Muncul Gerekan anti pemerintah, pemerintah Jagan salahkan rakyat karena aktornya adalah negara sendiri, mengapa? Karna negara tdk pernah menghormti Demokrasi penyampaian pendapat di muka umum. Negara lebih kedepankan sistem sentralisis dan militernya sabagai instrumen super power Pembungkaman demokrasi yg sampai saat ini masif terjadi.
Pola Penagan seperti ini tentu akan bermuara kepada perpecahan negara yg pada akhirnya semua pulau di Nusantara akan meminta berdiri sendiri terpisah dari NKRI.
Doa dan harapan penulis, para pembaca mendapat pencerahan ;
Oleh : Yulans FY Wenda, SHI