Home / Article

Tuesday, 24 November 2020 - 07:21 WIB

OTSUS UNTUK MENGHANCURKAN KEMERDEKAAN ORANG ASLI PAPUA

Foto Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua. Dr. Socratez Sofyan Yoman, MA

Foto Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua. Dr. Socratez Sofyan Yoman, MA

(WEBINAR PADA 1 DESEMBER 2020 DENGAN TOPIK: “OTSUS UNTUK KEMERDEKAAN PAPUA” MENAMPILKAN PARA TOKOH DARI PAPUA: 1. DR. FREDDY NUMBERI, TOKOH SENIOR PAPUA. 2. DR. MICHAEL MANUFANDU,MA, DUTA BESAR SENIOR PAMONG PAPUA. 3. BALTHASAR KAMBUAYA, WAKIL KETUA STEERING KOMITE, TIM PENYUSUN OTSUS 2001. 4. JOHN WEMPI WETIPO, WAKIL MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT. 5. THOMAS EPPE SAFANFO, WAKIL BUPATI ASMAT. 6. MOKSEN IDRIS SIRFEFA, PEMERHATI PAPUA. 7. MAYDOP ELFRINA SEBAGAI HOST DI KOMPAS TV).

Oleh Gembala Dr. Socratez Yoman,MA

Momentum ini, seluruh rakyat Indonesia dan lebih khusus Orang Asli Papua yang ada di Indonesia, dari Sorong sampai Merauke dan yang ada di Luar Negeri atau di seluruh dunia akan melihat, mendengar dan mengikuti apa yang disampaikan para tokoh dan senior Papua yang selama ini menjadi panutan, kehormatan dan kebanggaan. Ini waktunya para tokoh senior akan membuktikan INTEGRITAS dan KREDIBILITAS ketokohan mereka di depan publik.

Ada beberapa pertanyaan kunci dari penulis untuk pembuktian INTEGRITAS dan KREDIBILITS ketokohan kepada para senior sebagai berikut:

1. Apakah para tokoh senior dari Papua ini akan sampaikan suara dan hati rakyat dan bangsa Papua yang sebenarnya atau sesungguhnya?

2. Apakah para tokoh senior Papua ini akan sampaikan dengan jujur dan terbuka seluruh realitas tentang rasisme, ketidakadilan, marginalisasi, kekerasan dan proses pemusnahan Penduduk Asli Papua yang dilakukan Negara secara sistematis dan terstruktur selama 57 tahun ini?

3. Apakah para tokoh ini akan bersuara seperti yang disampaikan Fachrul Razi Senator Aceh seperti dikutip ini?

“Kita harus jujur dan berani menyatakan kebenaran bahwa memang terjadi pelanggaran HAM berat di Papua.”

“Berikan Papua otonomi yang sangat luas. Sebab saya melihat otonomi khusus Papua saat ini bukan otonomi sebenarnya. Jadi jangan lagi dijanji-janjikan otsus. Otsus itu kan saya lihat ujung-ujungnya tipu-tipu juga” (Fachrul Razi Senator dari Aceh,Law Justice.co; Mediatimor.com, 24/11/2019)

4. Apakah para tokoh senior Papua ini akan berbicara kepada penguasa Indonesia dengan jujur dan benar dengan bermartabat seperti Musa berbicara kepada raja Firaun di Mesir untuk bangsanya?

5. Apakah para tokoh senior Papua akan menjadi “Pengkhinat” terhadap realitas penderitaan rakyat Papua selama 57 tahun sejak 1 Mei 1963 sampai di era Otsus 2020 ini?

6. Apakah para tokoh senior Papua ini akan menjadi “Penjilat” untuk kekuasaan dan kedudukan dihadapan bangsa kolonial Indonesia yang menduduki dan menjajah rakyat dan bangsa West Papua?

7. Apakah ini siasat Negara untuk pembunuhan karakter dan penghancuran integritas dan kredibilitas dimata rakyat Indonesia dan bangsa West Papua?

Penulis yakin para tokoh ini telah terlibat langsung dalam proses rancang dan bangun Otonomi Khusus dari draft awal sampai menjadi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001. Mereka mengetahui apa isi dari Otonomi Khusus itu.

Sayang, Otsus sudah menjadi mesin pembunuh, mesin rasisme, mesin ketidakadilan, mesin pemusnahan etnis orang asli Papua. Otsus adalah mesin malapetaka dan mesin penghancuran masa depan rakyat dan bangsa West Papua dari tanah pusaka dan leluhur mereka.

BACA JUGA  Sudah waktunya Pemerintah Indonedia dengan ULMWP duduk satu meja untuk perundingan damai yang dimediasi pihak ketiga yang netral di tempat netral

Penulis sampaikan latar belakang kahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Otsus tidak turun sendiri dari langit dalam ruang kosong, Otsus lahir karena ada tuntutan rakyat dan bangsa West Papua untuk merdeka dan berdaulat dengan tumpahan darah dan air mata.

Otonomi Khusus lahir karena rakyat dan bangsa West Papua menuntut hak politik untuk merdeka sebagai berdaulat keluar dari Indonesia. Atau win win solution antara rakyat Papua dan Pemerintah RI yang didukung Pemerintah Uni Eropa dan Amerika & Negara-Negara asing lainnya).

Apakah Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 adalah pemberian cuma-cuma dari penguasa Indonesia? Apakah Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 itu turun sendiri dari langit?

Doa dan harapan kami rakyat Papua yang sedang menderita dan menangis kepada para tokoh Papua menjadi “suara kami yang menderita” dan jangan abaikan dan kaburkan latar belakang lahirnya Undang-undang Republik Indonesia tentang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001.

Pasca tumbangnya kekuasaan Soeharto pada 1998, seluruh rakyat dan bangsa West Papua merapatkan barisan dan membangun kekuatan bersama dan menuntut kemerdekaan bangsa West Papua dengan cara damai da bermartabat dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora di seluruh Tanah Papua. Banyak korban rakyat berjatuhan di tangan TNI-Polri.

A. DELEGASI TIM 100

Delegasi Tim 100 mewakili rakyat dan bangsa West Papua pertemuan dengan Prof. Dr. B.J. Habibie di Istana Negara Republik Indonesia pada 26 Februari 1999.

“….dengan jujur kami menyatakan kepada Presiden Republik Indonesia, bahwa tidak ada alternatif lain untuk merundingkan atau mempertimbangkan keinginan Pemerintah Indonesia guna membangun Papua dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka pada hari ini, Jumat, 26 Februari 1999, kepada Presiden Republik Indonesia, kami bangsa Papua Barat menyatakan bahwa:

Pertama, kami bangsa Papua Barat berkehendak keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk merdeka dan berdaulat penuh di antara bangsa-bangsa lain di bumi.”

Kedua, segera membentuk pemerintahan peralihan di Papua Barat dibawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara demokratis, damai dan bertanggungjawab, selambat-lambatnya bulan Maret tahun 1999.

Ketiga, Jika tidak tercapai penyelesaian terhadap pernyataan politik ini pada butir kesatu dan kedua , maka;

(1) segera diadakan perundingan Internasional antara Pemerintah Republik Indonesia, Bangsa Papua Barat, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);

(2) Kami bangsa Papua Barat menyatakan, tidak ikut serta dalam pemilihan Umum Republik Indonesia tahun 1999.

B. MUSYAWARAH BESAR (MUBES) 23-26 Februari 2000.

Dari 7 butir keputusan peserta MUBES, pada butir 4 dinyatakan:

“Bahwa kami bangsa Papua Barat setelah berintegrasi dengan Indonesia melalui pelaksanaan pepera yang tidak adil dan penuh kecurangan, dan setelah 36 tahun berada dalam Negara Republik Indonesia, bangsa Papua Barat mengalami perlakuan-perlakuan keji dan tidak manusiawi: Pelanggaran berat HAM, pembunuhan, pemerkosaan, pembodohan, pemiskinan, ketidakadilan sosial dan hukum yang mengarah pada etnik dan kultur genocide bangsa Papua Barat,maka kami atas dasar hal-hal tersebut di atas menyatakan kehendak kami untuk memilih merdeka-memisahkan diri dari negara Republik Indonesia kembali ke status kami semula sebagai bangsa dan negara Papua, 1 Desember 1961.”

BACA JUGA  Ada Masalah Apa Barnabas Suebu, John Ibo, Lukas Enembe, Eltinus Omaleng, Ricky Ham Pagawak Dengan Penguasa Indonesia?

C. KONGRES NASIONAL II RAKYAT DAN BANGSA PAPUA BARAT Rakyat, 26 Mei – 4 Juni 2000

Kongres yang dibiayai oleh Presiden Republik Indonesia, Abdulrrahman Wahid ini diputuskan beberapa butir keputusan politik sebagai berikut:

1. Bangsa Papua telah berdaulat sebagai sebuah bangsa dan negara sejak 1 Desember 1961.

2. Bangsa Papua melalui Kongres II menolak New York Agreement 1962 yang cacat hukum dan cacat moral karena tidak melibatkan wakil-wakil bangsa Papua.

3. Bangsa Papua melalui Kongres II menolak hasil-hasil pepera, karena dilaksanakan dibawah ancaman, intimidasi, pembunuhan sadis, kekerasan militer dan perbuatan-perbuatan amoral diluar batas-batas perikemanusiaan. Karena itu bangsa Papua menuntut PBB untuk mencabut Resolusi PBB Nomor 2504 tanggal 19 Desember 1969.

4. Indonesia, Belanda, Amerika Serikat,dan PBB harus mengakui hak politik dan kedaulatan Bangsa Papua Barat yang sah berdasarkan kajian sejarah, hukum, dan sosial budaya.

5. Kejahatan terhadap kemanusiaan di Papua Barat yang terjadi sebagai akibat dari konspirasi politik internasional yang melibatkan Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, dan PBB, harus diusut tuntas dan pelaku-pelakunya diadili di peradilan Internasional.

6. PBB, AS, dan Belanda agar meninjau kembali keterlibatan mereka dalam proses aneksasi Indonesia atas Papua Barat dan menyampaikan hasil-hasilnya secara jujur, adil dan benar kepada rakyat Papua pada 1 Desember 2000.

Menjadi jelas dan terang latar belakang lahir Otonomi Khusus melalui proses dari Tim 100, Mubes 23-26 Februari 2000 dan Kongres II Nasional rakyat dan bangsa Papua Barat pada 26 Mei-4 Juni 2000, yaitu rakyat dan bangsa Papua Barat menyatakan berhak atas kemerdekaan dan kedaulatan pada 1 Desember 1961.

Masalah juga Papua sudah dirumuskan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang sudah tertuang dalam buku Papua Road Map, yaitu 4 akar persoalan sebagai hasil dari kebijakan RASISME dan KETIDAKADILAN sebagai berikut:

(1) Sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia;

(2) Kekerasan Negara dan pelanggaran berat HAM sejak 1965 yang belum ada penyelesaian;

(3) Diskriminasi dan marjinalisasi orang asli Papua di Tanah sendiri;

(4) Kegagalan pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat Papua.

Penguasa Pemerintah Republik Indonesia jangan menghindar dan menyembunyikan latar belakang lahirnya Otsus dan 4 pokok masalah Papua yang ditemukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Ini sejarah singkat dan latar belakang lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia tentang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001. Yang jelas dan pasti: Otsus adalah alat win win solution antara Papua Merdeka dengan Pemerintah Indonesia.

Saran penulis, lebih realistis dan rasional ialah Para Tokoh senior Papua sudah waktunya mendorong dan mendukung pernyataan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo pada 30 September 2019 untuk pertemuan dengan Kelompok Pro-Referendum atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

Selamat Membaca. Semoga berguna dan ada pencerahan. Tuhan memberkati.

Ita Wakhu Purom, 23 November 2020.

Penulis:
1. Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua.
2. Anggota: Dewan Gereja Papua (WPCC).
3. Anggota Baptist World Alliance (BWA).
____

Share :

Baca Juga

Foto Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua.

Article

PERDAMAIAN TANPA KEADILAN BUKAN PERDAMAIAN KARENA SYARAT UTAMA PERDAMAIAN PERMANEN ADALAH KEADILAN & KEBENARAN

Article

Victor Mambor wartawan senior Papua: DULU OPM, Sekarang ULMWP
Dr. Socratez Sofyan Yoman, MA

Article

Menggugat Bangsa Kolonial Modern Indonesia Dengan Menulis Karena Pendudukan & Penjajahan Indonesia Di West Papua Ilegal
Dr. Socratez Sofyan Yoman, MA

Article

OTONOMI KHUSUS NOMOR 21 TAHUN 2001 BUKAN UNDANG-UNDANG KEUANGAN: PEMERINTAH INDONESIA JANGAN MENGUKUR MARTABAT ORANG ASLI PAPUA DENGAN NILAI UANG DAN JANGAN MENGABURKAN AKAR PERSOALAN PAPUA DENGAN PROMOSI NILAI UANG Rp 94,24 TRILIUN RUPIAH
Gembala DR. A.G. Socratez Yoman,MA

Article

Mimbar Gereja-Gereja Di Tanah Papua Harus Mendukung Dalam Doa Bagi Pejuang Papua Barat Merdeka & Yang Mendukung NKRI
pdt-socratez-sofyan-yoman

Article

Apa Perbedaan Operasi Teritorial, Operasi Militer Dan Operasi Tempur ?

Article

DILARANG JUAL TANAH ATAU JANGAN MENJUAL TANAH (Kejadian 2:15)

Article

TETESAN DARAH, CUCURAN AIR MATA, DAN PENDERITAAN RAKYAT NDUGA BELUM BERAKHIR