Realitas
PAPUA LUKA MEMBUSUK & BERNANAH DI TUBUH BANGSA INDONESIA
Oleh Gembala Dr. Socratez S.Yoman
Penulis mengutip apa yang digambarkan oleh Prof. Dr. Franz Magnis dan Pastor Frans Lieshout, OFM, tentang keadaan yang sesungguh di Papua.
“Situasi di Papua adalah buruk, tidak normal, tidak beradab, dan memalukan, karena itu terutup bagi media asing. Papua adalah luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia…kita akan ditelanjangi di dunia beradab, sebagai bangsa biadab, bangsa pembunuh orang-orang Papua, meski tidak dipakai senjata.” (Sumber: Prof. Dr. Franz Magnis: Kebangsaan, Demokrasi, Pluralisme Bunga Rampai Etika Politik Aktual, 2015:255,257).
“Orang Papua telah menjadi minoritas di negeri sendiri. Amat sangat menyedihkan. Papua tetaplah luka bernanah di Indonesia.” (Sumber: Pastor Frans Lieshout,OFM, 2020:601).
Papua adalah luka membusuk dan bernanah di dalam tubuh bangsa Indonesia, karena rasime, ketidakadilan, dan pelanggaran berat HAM yang dilakukan penguasa kolonial modern Indonesia sejak 1 Mei 1963 sampai saat ini, kita berada dalam tahun 2021.
Luka membusuk dan bernanah di tubuh bangsa Indonesia adalah 4 pokok akar masalah dirumuskan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang tertuang dalam buku Papua Road Map: Negociating the Past, Improving the Present and Securing the Future (2008). Empat akar konflik Papua, yaitu:
1) Sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia;
(2) Kekerasan Negara dan pelanggaran berat HAM sejak 1965 yang belum ada penyelesaian;
(3) Diskriminasi dan marjinalisasi orang asli Papua di Tanah sendiri;
(4) Kegagalan pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat Papua.
Pemerintah Indonesia dan DPR RI sibuk dengan hal-hal yang tidak penting dan tidak mendesak dan mengabaikan serta menyingkirkan substansi akar konflik Papua. Terbukti Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kegiatan SEPARATIS (pemisahan) antar rakyat dan bangsa Papua Barat dengan Indonesia dengan jalan mengubah dua Pasal UU Otsus, yaitu Pasal 34 tentang Keuangan dan Pasal 76 tentang Pemekaran.
Rakyat dan bangsa Papua Barat tidak meminta membutuhkan perubahan dua Pasal Otsus dan Pemekaran. Rakyat dan bangsa Papua mau didengarkan suara dan menghormati martabat kemanusiaannya. Rakyat dan bangsa Papua Barat melawan rasisme, ketidakadilan, dan pelanggaran berat HAM yang dilakukan Negara. Rakyat dan bangsa Papua Barat juga berjuang untuk hak politik penentuan nasib sendiri di atas tanah leluhurnya.
Ita Wakhu Purom, Selasa, 22 Juni 2021
Penulis:
- Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua;
- Pendiri, Pengurus dan Anggota Dewan Gereja Papua Barat (WPCC)
- Anggota Konferensi Gereja-gereja Pasifik (PCC)
- Anggota Aliansi Baptis Dunia (BWA).