PELANGGARAN HAM DI TANAH PAPUA TIDAK PERNAH AKAN BERAKHIR, DAN PEMERINTAH PUSAT TIDAK MAMPU AKAN MENYELESAIKANNYA
Penyelesaian pelanggaran ham berat masa lalu yang diwacanakan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, bisa-bisa terhambat dipersimbangan jalan, Gara-gara tindakan Aparat Negara.
==========================
Pelanggaran ham di tanah Papua tidak pernah akan berakhir kalau pembunuhan aparat terhadap warga masyarakat sipil terus menerus terjadi di tanah Papua. Sekalipun Pemerintah Pusat punya niat yang baik, terhadap penyelesaian kasus pelanggaran ham berat masa lalu yang diwacanakan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, sekalipun Presiden telah menanda-tangani penyelesaian pelanggaran ham Non-Yudisial.
Baru-baru ini Presiden Republik Indonesia telah berpidato dengan berapi-api menyampaikan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77, dalam pidatonya, tanggal 16 Agustus 2022, pada alinea yang ke 25 dapat di jelaskan dan dibacakan di Gedung Perlemen di Jakarta bahwa Pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian serius Pemerintah. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan dan tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat masa Lalu telah di tanda-tangani Presiden Republik Indonesia. Namun Proses Non-Yudisialnya akan buntuh dipersimpangan jalan, karena praktek-praktek pelanggaran ham dan penyiksaan-penyiksaan masih saja saja terjadi di tanah Papua.
Saya sadar dan percaya, kemungkinan sikap keluarga korban pelanggaran ham, akan bisa menolak tujuan niat baik Presiden Republik Indonesia untuk menyelesaikan pelanggaran ham berat masa lalu. Presiden Republik Indonesia yang Mulia, sebagai pembela ham di tanah Papua saya pernah menulis satu artikel pada 27 Agustus 2022. yang berjudul :
PIDATO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA TANGGAL16 AGUSTUS 2022, TERKAIT PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT MASA LALU DI INDONESIA MERUPAKAN KADO ULANG TAHUN DALAM RANGKA HARI PROLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA YANG KE 77. Dan komidmen Presiden Republik Indonesia, terhadap penyelesaian pelanggaran ham berat masa lalu harus didorong oleh semua pihak dan menutut saya artikel ini telah dibacakan oleh semua pihak pengambil Keputusan di Jakarta dan juga masyarakat di tanah Papua.
Namun niat baik Bapak Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam pidato kenegaran Penyelesaian Pelanggaran Ham Berat masa lalu di Indonesia dan termasuk di tanah Papua telah dicitrai oleh anggota Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) yang bertugas di Timika atau di tanah Papua.
Saya juga pernah dan sempat membaca secara detail di media masa bahwa Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia Jendral Andika Perkasa, yang mana telah menyampaikan di media nasional maupun lokal bahwa pendekatan yang akan dilakukan di tanah Papua adalah pendekatan Humanis, kira-kira Keempat korban ( Warga Sipil ) dipancing oleh anggota Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN seharga Rp 250 juta, Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah dan kemudian 4 orang yang dimaksud dimutilasi di Timika oleh 6 oknum anggota Tentara Nasional Indonesia dengan pura-pura menjual senjata dengan harga sebesar di atas, apakah ini yang dimaksud Panglima agar anggota di Papua untuk melakukan pendekatan humanis untuk di tanah Papua ?
Sebagai Pembela Ham di tanah Papua turut berduka yang sangat menyesal terhadap 4 warga sipil yang dibunuh oleh 6 oknum anggota TNI dengan cara dimutilasi, menjual senjata yang berujung pada menghilangkan nyawa warga masyarakat Sipil yang tidak tau masalah apa-apa, menurut saya tindakan menghilakan nyawa dengan cara yang tidak manusiawi adalah tindakan yang sangat tidak profesional dan tidak terukur sesuai dengan protap-protap militer. Inilah yang dimaksud Panglima TNI untuk melakukan pendekatan humanis di tanah Papua ?
Sebagai Pembela Ham di tanah Papua, saya berpendapat bahwa Panglima Tentara Nasional Indonesia sudah gagal dengan cara pendekatan humanis di tanah Papua
Menurut saya Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo, telah menyatakan niat yang baik, terhadap penyelesaian pelanggaran Ham berat masa lalu, dalam pidato yang disampaikan dalam rangka hari ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, adalah sangat berwibawah dan bermartabat, karena disampaikan dalam Rangka Hari Kemerdekan Bangsa Indonesia dan pidato yang disampaikan telah disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia dan masyarakat Internasional.
Komidmen Presiden RI Ir. Joko Widodo terhadap penyelesaian pelanggaran ham berat masa lalu secara Non-Yudisial, dan menurut saya tidak akan berjalan dengan mulus sesuai harapan Presiden untuk menyelesaiakan kasus-kasus pelanggaran ham yang dimaksud.Saya sebagai pembela ham di tanah Papua telah memberikan aspresiasi kepada Bapak Presiden melalui artikel saya, namun kekerasan pelanggaran ham di tanah Papua masih saja terus meningkat. Sekalipun Presiden telah menyatakan niat baiknya terhadap penyelesaian pelanggaran Ham berat masa lalu di Indonesia.
Setelah saya melihat dan membaca artikel di media, sebagai pembela ham di tanah Papua, sangat sedih terhadap pembunuhan 4 Warga sipil di Timika oleh 6 Anggota TNI yang bertugas di Kabupaten Timika, Provinsi Papua.
Saya dapat menjelaskan sedikit, saja kemungkinan Bapak sudah ketahui hasil penjelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian Polda Papua dan kesatuan TNI sendiri mungkin juga bapak banyak baca di media nasional dan lokal apa yang terjadi disana, tetapi saya juga dapat menjelaskan sedikit informasih yang saya dapat dari orang yang terpercaya dan kemudian saya tuangkan dalam artikel ini, bahwa 4 org warga masyarakat sipil yang di bunuh dan dbuang di sungai 3 org sudah ditemukan tim BASARNAS TIMIKA hanya 1 orang yang belum ditemukan, tubuh Mereka dipotong-potong, kepala sendiri, badan sendiri, kaki sendiri, tangan sendiri. Lalu tubuh dan badan semuanya diisi 6 karung lalu buang dilaut, sehingga tubuh mereka tidak lengkap, Walaupun ditemukan 3 orang tetapi bagian organ tubuh yang lain tidak lengkap, dan menurut saya tindakan ini sangat tidak manusiawi serta tindakan yang tidak prikemanusiaan dan tindakan beradab. Seperti yang dapat di jelaskan dalam 5 dasar Pancasila Negara Republik Indonesia yang ke 2 yang bunyi “KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB ” Namun pembunuhan terhadap 4 warga sipil adalah tindakan yang sama sekali tidak beradab, pembunuhan ini telah melanggar 5 Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki setiap orang. Jaminan kebebasan HAM telah diatur melalui beberapa pasal dalam UUD 1945. Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam Undang-undang sangat jelas bagi kita semua. Namun anggota yang melakukan mutilasi terhadap 4 Warga masyarakat sipil adalah orang-orang yang tidak pernah berpendidikan atau mereka yang buta.
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dalam Resolusinya No. 39/46 tanggal 10 Desember 1984 dan mulai diberlakukan tanggal 26 Juni 1987. Sampai dengan Juni 1992, Konvensi tersebut telah diratifikasi untuk disetujui oleh 58 negara. Indonesia, juga telah meratifikasi konvensi tersebut pada tanggal 28 September 1998 melalui UU No. 5 tahun 1998 dan karenanya menjadi Negara Pihak (negara yang ikut dalam ketentuan) Konvensi.
Uraian sejarah dari Konvensi ini tak bisa dilepaskan dari diumumkannya Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa tahun 1948, sebagai bagian dari usaha untuk makin menghargai hak asasi dan martabat kemanusiaan.
Konvensi anti penyiksaan tersebut telah diratifikasi untuk disetujui oleh 58 negara. termasuk Indonesia, juga telah meratifikasi konvensi tersebut, oleh karena itu siapapun warga Negara Indonesia tidak harus diperlakukan penyiksaan.
Sebagai pembela ham di tanah Papua,saya berharap Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, buka suara sedikit terhadap tindakan yang dilakukan oleh 6 anggota TNI terhadap 4 Warga masyarakat sipil di Timika.
Saya sedang menyimpulkan niat baik Presiden RI Ir. Joko Widodo terhadap penyelesaian pelanggaran Ham Berat masa lalu tidak akan berjalan dengan tuntas karena menurut saya tindakan yang dilakukan oleh 6 anggota TNI adalah tindakan yang sangat biadab
Tindakan biadab yang dimaksud
Jokowi Perintahkan Usut Tuntas Pembunuhan Sadis di Timika Papua pada tanggal 31/8/2022. Melalui media CNN Indonesia bahwa Presiden Joko Widodo memerintahkan bawahannya untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap warga sipil di Timika, Papua yang diduga melibatkan anggota TNI.
Jokowi ingin kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Dia juga ingin TNI membantu proses hukum yang dilakukan kepolisian.
Dan Jokowi menilai pengusutan tuntas menjadi hal terpenting saat ini. Setelah itu, proses hukum harus dijalankan.dan
Dia menekankan keterbukaan terhadap publik. Jokowi mengatakan hal itu menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar,” ujarnya.
Menurut saya apa yang disampaikan Presiden Rebuplik Indonesia untuk menjalani proses hukum sangat penting sehingga buplik dan keluarga korban perlu ketahui perkembangan kasus harus terbuka. Terkait membagun kepercayaan masyarakat terhadap anggota TNI yang diungkapkan Presiden RI, menurut saya krisis kepercayaan masyarakat Papua terhadap anggota TNI sudah tidak bisa percaya lagi dengan tindakan anggota dengan sengaja memancing menjual senjata dan kemudian 4 Warga Masyarakat sipil dikorbankan dengan cara pembunuhan yang sangat sadis dan tidak manusuawi.
Oleh karena itu masyarakat Papua lebih khusus Keluarga korban pelanggaran ham berat masa lalu di tanah Papua, saya yakin dan percaya mereka tidak akan menerima dan merespon dengan baik penyelesaian No-Yudisial, saya berharap bahwa tidak menyelesaikan kasus pelanggaran tetapi dilakukan melalu dialog yang difasilitasi oleh pihak ke tiga yang Netral seperti ACEH pada saat itu dilakukan di Helsenki, pada 15 Agustus 2005.
Karena menurut pandangan dan analisa saya sudah saya dapat jelaskan dalam artikel ini pada judul di atas, bahwa penyelesaian pelanggaran Ham di Papua akan buntut dipersimpangan jalan. Karena pelanggaran ham yang terjadi di Papua adalah latar belakang dengan persoalan politik penentuan nasip sendiri, oleh karena itu Pemerintah Pusat mencari solusi untuk dialog yang bermartabat dan berwibawah.
Wamena, 31 Agustus 2022
Pembela ham
Ttd
Theo Hesegem
Telpn.081344553374