Home / Papua / Reality/Fact

Friday, 18 June 2021 - 08:58 WIB

Pemerintah Indonesia Dan DPR RI Adalah Separatis

Foto Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua. Gembala DR. A.G. Socratez Yoman,MA

Foto Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua. Gembala DR. A.G. Socratez Yoman,MA

Fakta

PEMERINTAH INDONESIA DAN DPR RI ADALAH SEPARATIS

Oleh Dr. Socratez S.Yoman

Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kegiatan SEPARATIS terhadap rakyat dan bangsa Papua Barat dengan mengubah dua Pasal UU Otsus, yaitu Pasal 34 tentang Keuangan dan Pasal 76 tentang Pemekaran.

Pemerintah dan DPR RI telah melanggar Pasal 77 UU Otsus Papua yang mana diamanatkan perubahan itu datang atas dasar usul orang asli Papua melalui MRP dan DPRP. Pada saat perubahan dua Pasal UU Otsus, pada saat itu juga Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI menyatakan dengan resmi, bahwa Provinsi Papua dari Sorong-Merauka BUKAN lagi bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Indonesia dan DPR RI membuat sejarah, melepaskan rakyat dan bangsa Papua sebagai bangsa berdaulat terpisah dari NKRI secara konstitusional, damai dan terhormat dengan “menghancurkan” seluruh 79 Pasal UU Otsus dengan mencederai dan melukai dengan mengubah dua Pasal, yaitu Pasal 34 tentang Dana dan Pasal 76 tentang pemekaran.

Karena, UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 tidak turun sendiri dari langit, dan juga tidak diberikan oleh pemerintah Indonesia dan DPR RI kepada orang asli Papua. UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 adalah alat win-win solution tentang status politik Papua ke dalam wilayah Indonesia. UU Otsus kesepakatan politik antara dua bangsa, yaitu bangsa Indonesia dan bangsa Papua, ketika seluruh rakyat Papua bangkit dan menyatakan MERDEKA keluar dari Indonesia secara terhormat dan bermartabat di Istana Negara RI oleh Tim 100 pada 26 Februari 1999 di hadapan Presiden Prof. Dr. B.J. Habibie; melalui Musyawarah Besar (MUBES) seluruh rakyat Papua pada 23-26 Februari 2000; dan juga melalui Kongres Nasional II pada 26 Mei-4 Juni 2000.

BACA JUGA  Lukas Enembe Gubernur Papua Adalah Manusia Berbudi Luhur, Guru Hati Nurani, Dermawan Sejati,  Pemimpin Pendiam & Jujur Di Planet Ini

Yang jelas dan pasti, Pemerintah Indonesia dan DPR RI sedang melawan undang-undang Negara dan melakukan separatisme. Perubahan Pasal 34 dan 76 adalah gerakan separatis, blunder dan senjata makan Tuan.

Akhirnya, Pemerintah Indonesia dan anggota dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sengaja atau tidak disengaja, turut mendukung dan memperkuat Perjuangan rakyat dan bangsa Papua Barat untuk penentuan nasib sendiri melalui ULMWP. Pemerintah Indonesia dan DPR RI telah membongkar, meruntuhkan dan merobohkan pagar atau benteng yang menjaga Papua dalam Indonesia, yaitu UU Otsus Papua.

Katanya, Pepera 1969 sudah final status politik Papua ke dalam Indonesia, dan UU Otsus juga dinyatakan status Papua final dalam Indonesia, tapi semua yang disebut final itu dimentahkan dan dihancurkan dengan kecerobohan Pemerintah Indonesia dan DPR RI dengan membongkar bendungan dan benteng NKRI di Papua dengan memotong salah satu pilar dan juga urat UU Otsus, yaitu Pasal 34 dan 76.

BACA JUGA  SUDAH WAKTUNYA PERUNDINGAN DAMAI INDONESIA-ULMWP: DEWAN GEREJA PAPUA (WPCC) MEREKOMENDASIKAN DEWAN GEREJA DUNIA (WCC) MENDUKUNG ULMWP UNTUK PERUNDINGAN DAMAI DAN SETARA DENGAN INDONESIA

Rakyat dan bangsa Papua Barat dari Sorong-Merauke, Mari, Sadar, Bangkit, Berdiri Bersama dan LAWAN penguasa kolonial modern Indonesia yang merendahkan dan melecehkan martabat kemanusiaan kami selama ini sejak 1 Mei 1963. Perilaku ini salah dan tidak benar. Ini kejahatan Negara. Tindakan ini tidak menyembuhkan luka membusuk dan bernanah di dalam tubuh bangsa Indonesia.

Prof. Dr. Franz Magnis menegaskan:

“Situasi di Papua adalah buruk, tidak normal, tidak beradab, dan memalukan, karena itu tertutup bagi media asing. Papua adalah luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia.” (hal.255).

“…kita akan ditelanjangi di depan dunia beradab, sebagai bangsa yang biadab, bangsa pembunuh orang-orang Papua, meski tidak dipakai senjata tajam.” (hal.257). (Sumber: Franz: Kebangsaan, Demokrasi, Pluralisme Bunga Rampai Etika Politik Aktual, 2015).

Sekali lagi, penulis menyerukan: Mari, kita sadar, bangkit, bersatu dan lawan kejahatan kemanusiaan dan ketidakadilan, rasisme, fasisme, dan militerisme Indonesia yang berlangsung secara konstitusional, sistematis, terstruktur, masif dan kolektif di Tanah West Papua dan berdampak sangat buruk terhadap keberlangsungan kehidupan rakyat dan bangsa West Papua.

Ita Wakhu Purom, Jumat, 18 Juni 2021

Penulis:

  1. Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua;
  2. Pendiri, Pengurus dan Anggota Dewan Gereja Papua Barat (WPCC)
  3. Anggota Konferensi Gereja-gereja Pasifik (PCC)
  4. Anggota Aliansi Baptis Dunia (BWA).

Share :

Baca Juga

Reality/Fact

Lukas Enembe Gubernur Papua Adalah Manusia Berbudi Luhur, Guru Hati Nurani, Dermawan Sejati,  Pemimpin Pendiam & Jujur Di Planet Ini
pdt-socratez-sofyan-yoman

Reality/Fact

H.A. Hendropriyono Menghina, Melecehkan Dan Merendahkan Martabat Orang Manado Dan Orang Papua
Dr. Socratez Sofyan Yoman, MA

Article

Kado/Hadiah bagi anggota DPR RI dan Pemerintah Indonesia yang betelinga tuli, mata buta dan tidak punya hati nurani dan  manusia-manusia yang telah kehilangan martabat kemanusiaan

Papua

PANITIA AKSI NASIONAL WEST PAPUA MENDUKUNG 83 NEGARA UNTUK INTERVENSI KOMISI TINGGI HAM PBB KE WEST PAPUA

Reality/Fact

Vanuatu Berada Dalam Protokol Kebijakan Luar Negeri Dari Negara-Negara Forum Kepulauan Pasifik (PIF)

Reality/Fact

Dewan Gereja Papua dan Pastor Pribumi menanggapi Pa Peter Prove bicara Pelanggaran HAM di Papua bukan Ruang Kosong
Dr. Socratez Sofyan Yoman, MA

Reality/Fact

SEPARATIS SESUNGGUHNYA PARA PENGUASA INDONESIA: JANGAN PAKSA KAMI UNTUK TUNDUK PADA HUKUM INDONESIA KARENA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SENDIRI MELAWAN DAN MELANGGAR HUKUM DAN UNDANG-UNDANG OTONOMI KHUSUS 2001

Reality/Fact

SUDAH WAKTUNYA PERUNDINGAN DAMAI INDONESIA-ULMWP: DEWAN GEREJA PAPUA (WPCC) MEREKOMENDASIKAN DEWAN GEREJA DUNIA (WCC) MENDUKUNG ULMWP UNTUK PERUNDINGAN DAMAI DAN SETARA DENGAN INDONESIA