PIDATO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA TANGGAL16 AGUSTUS 2022, TERKAIT PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT MASA LALU DI INDONESIA MERUPAKAN KADO ULANG TAHUN DALAM RANGKA HARI PROLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA YANG KE 77.
Komidmen Presiden Republik Indonesia, terhadap penyelesaian pelanggaran Ham berat masa lalu harus didorong oleh semua pihak.
=================================
A. Luar biasa komidmen Presiden terhadap penyelesaian pelanggaran ham berat masa lalu di Indonesia
Sebagai pembela ham di tanah Papua, saya memberikan aspresiasi yang sangat tinggi serta menyampaikan rasa hormat, serta berterima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, yang mana telah menyampaikan komidmennya, terhadap penyelesaian pelanggaran ham berat masa lalu di Indonesia termasuk Papua, yang telah dibacakan dalam pidato Kenegaraan. Dalam rangka Hari Ulang Tahun Negara Republik Indonesia yang ke 77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada 16 Agustus 2022, pada sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rayat Indonesia. Dan Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rayat Republik Indonesia dan Dewan perwakilan Daerah Republik Indonesia Dalam Rangka Hari ulang Tahun ke 77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Gedung DPR RI, yang merupakan sebagai kantor atau tempat perwakilan Rayat Indonesia.
Pidato Kepala Negara Presiden RI merupakan Gado istimewa yang disampaikan orang nomor satu, Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Rebuplik Indonesia yang ke 77, dan ini merupakan janji yang tidak bisa di tunda-tunda, karena pidato yang disampaikan Kepala Negara adalah sangat berwibawah, bermartabat dan disaksikan oleh semua warga Negara di Indonesia, Sehingga harapan saya tidak hanya menjadi omongan dan catatan tetapi memang harus diwujudkan sesuai dengan harapan keluarga korban pelanggaran Ham tanpa dihalang-halangi oleh siapapun dan kelompok manapun. Selama ini keluarga korban pelanggaran HAM dan masyarakat Indonesia selalu mendesak pemerintah pusat agar penyelesaian pelanggaran ham di Indonesia termasuk Papua harus dilakukan, dan itulah telah di jawab oleh Presiden Republik Indonesia.
Harapan keluarga korban pelanggaran ham tersebut telah di jawab Orang Nomor satu di Indonesia dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2022. Itulah impian dari pihak keluarga Korban pelanggaran ham. Pidato yang dimaksud telah disaksikan seluruh masyarakat Indonesia yang berada di dalam Negeri, di luar negeri termasuk juga masyarakat Internasional.
Penyelesaian pelanggaran ham masa lalu, yang disampaikan Presiden dalam pidatonya perlu di kawal dengan baik, hingga sampai proses penyelesaiannya dapat terjadi sesuai harapan masyarakat atau keluarga korban pelanggaran ham,. Apa bila tidak dikawal dengan baik, maka harapan keluarga korban terhadap penyelesaian Pelanggaran ham yang dijanjikan Presiden Republik Indonesia hanya sebatas janji saja. Oleh karena itu tidak hanya janji yang dijanjikan dalam pidato kenegaraan dan pada akhirnya putus dipersimpangan jalan.
B. Janji dalam pidato tidak hanya sebatas janji yang dijanjikan kepada masyarakat Indonesia.
Penyelesaian Pelanggaran Ham di Indonesia yang disampaikan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dalam pidato kenegaraan tidak hanya sebatas janji-janji atau wacana saja, tetapi komidmen tersebut harus di dorong oleh semua pihak dan ada tim yang solit yang bisa kerja dengan proaktif terkait penyelesaian pelanggaran ham berat masa lalu yang dimakdud.
Sehingga menyakinkan keluarga korban pelanggaran HAM bahwa penyelesaian pelanggaran ham yang diwacanakan Presiden Indonesia, dapat terwujud sesuai harapan keluarga korban. Sehingga keluarga korban yang merasa dirugikan selama ini mendapatkan rasa keadilan dari pemerintah Indonesia
Konteks Penyelesaian pelanggaran HAM, keluarga korban tidak harus dipaksakan untuk mengikuti keinginan pemerintah Pusat, Oleh karena itu pemerintah Pusat mengikuti keinginan dan kemauan keluarga korban pelanggaran HAM. Sehingga penyelesaiannya tuntas tanpa ada masalah, apabila keluarga dipaksakan mengikuti keinginan Pemerintah Pusat maka penyelesaian pelanggaran ham tidak pernah akan tuntas, sekalipun Presiden RI menyampaikan pidatonya dengan berapi-api di Gedung DPR RI.
Menurut saya bahwa kepala Negara singgung penyelesaian pelanggaran ham dalam pidato Kenegaraan, tidak hanya seputar wacana saja, tetapi sebagai kepala Negara sudah siap dari segalah kosekuensinya dari sisi apapun, untuk itu kosekuensi buruk maupun baik harus dihadapi dan diterima oleh Pemerintah Indonesia. Dalam proses penyelesaian dugaan pelanggaran ham yang diwacanakan Presiden RI Ir. Joko Widodo, akan menghadapi tantangan dari masyarakat atau dari pihak keluarga korban Pelanggaran ham. Dari setiap daerah, pertanyaannya apakah Pemerintah Pusat akan menerima tantangan yang dimaksud.
Tantangannya sangat sederhanya saja misalnya beberapa kasus pelanggaran ham di tanah Papua, memang tidak pernah memberikan harapan rasa keadilan yang sesunggunhnya bagi keluarga korban pelanggaran ham. Kita telah ketahui bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di jakarta pernah menagani beberapa kasus dugaan pelanggaran ham di tanah Papua. Contohnya kasus pembobolan gudang senjata di Kodim 1702, kabupaten Jayawijaya pada tahun 2003, hingga sampai hari, pemerintah pusat tidak serius menyelesaikannya, hingga sampai hari ini proses penaganan kasus tersebut sangat tidak jelas, tetapi hanya dijadikan sebagai bahan atau alat Dokumen Negara.
Tantangan yang berikut, adalah pelanggaran ham di tanah Papua, dilatar belakagi dengan isu Politik Papua merdeka, kemudian niat baik Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo yang akan menyelesaikan Kasus dugaan Pelanggaran Ham masa lalu, dan kemudian keluarga Korban pelanggaran Ham mengiring isu tersebut ke politik apakah pemerintah yang dipimpin Ir. Joko Widodo akan serius menyelesaikannya ? Dan kemudian selama ini keluarga korban pelanggaran Ham di tanah Papua, sudah tidak percaya lagi dengan sikap pemerintah pusat terhadap penyelesaian atau penaganan dengan serius terhadap penyelesaian kasus pelanggaran Ham di tanah papua.
Saya ketahui selama ini, banyak tim yang dibentuk pemerintah pusat terkait proses penyelesaian pelanggaran ham di Papua, namun proses penyelesaiannya tidak pernah sukses hanya menghabiskan anggaran atau dana begitu saja.
C. Apakah Presiden dan jajarannya mampu menyelesaiakan pelanggaran ham di tanah Papua
Apakah Presiden dan jajarannya mampu menyelesaiakan kasus pelanggaran ham di Papua Barat. Dengan situasi politik yang sangat hagat di Papua ? Apa lagi saya membaca satu artikel yang di tulis oleh seorang aktivis dari Papua yang mengatakan Negara masih melindungi pelaku tragedi Paniai Berdarah. Ini artinya ada dugaan bahwa masih ada pelaku yang di lindungi dan sedang pelihara ditubuh Pemerintah Indonesia. Kalau demikian apakah Pemerintah yang dipimpim oleh Presiden RI akan terbuka mengungkapkan atau menghukum pelaku kejahatan Kemanusiaan di tanah Papua dari seluruh kasus dugaan pelanggaran ham.
Penyelesaian pelanggaran ham yang disampaikan Presiden dalam pidatonya sangat penting untuk mengakhiri krisis kemanysiaan yang berdampak dari kekerasan konflik bersenjata di tanah Papua, tetapi juga saya melihat dan mengamati ruang ketidak adilan juga sedang ditutup-tutupi Pemerintah Pusat, yang mana beberapa kasus pelanggaran ham di Papua selalu tidak memberikan harapan keadilan yang sesunguhnya bagi keluarga korban pelanggaran ham dengan demikian apakah keluarga akan menerima rencana pemerintah terhadap penyelesaian pelanggaran ham yang dimaksud nanti bisa menganalisa sendiri.
D. Empat akar persoalan di Tanah Papua, salah satunya di jawab oleh Presiden RI dalam pidato kenegaraan.
Presiden Republik Indonesia dan jajarannya telah ketahui empat akar persoalan di tanah Papua yang ditulis oleh LIPI, diantaranya.
- Sejarah dan status politik integrasi papua ke Indonesia
- Kekerasan dan pelanggaran ham sejak tahun 1965 yang nyaris nol keadilan
- Diskriminasi dan marjinalisasi terhadap orang asli Papua di tanah sendiri
- Kegagalan pembangunan yang meliputi pendidikan, Kesehatan, & Ekonomi rayat.
Dari empat akar persoalan yang saya jelaskan di atas mungkin salah satunya yang di jawab Presiden Republik Indonesia, dalam pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2022, penyelesaian dugaan pelanggaran ham di Indonesia. Dan ini yang harus di dorong. Oleh semua pihak yang ada di tanah Papua juga pemerintah Pusat. Sekalipun kami belum ketahui dengan jelas dan pasti apakah penyelesaian pelanggaran ham berat masa lalu yang disampaikan dalam pidato oleh Presiden RI dalam rangka hari kemerdekaan prolakmasi RI yang ke 77, akan berjalan dengan mulus atau nanti akan berhenti dipersimpangan jalan. Tetapi harapan saya semua proses harus kita lalui, karena janji ini adalah janji yang paling berharga dan istimewa.
Oleh karena itu, saran saya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo bahwa, metode dan mekanisme penyelesaian pelanggaran ham di tanah Papua tidak dapat disamakan dengan Penyelesaian pelanggaran ham di Indonesia lain.
E. *_Pemerintah Indonesia bisa-bisa gagal dan berhenti dipersimpangan jalan, dalam penaganan penyelesain Pelanggaran ham Berat masa lalu *_
Saya sangat menghawatirkan janji Presiden RI terhadap Penyelesaian pelanggaran ham berat masa lalu yang disampaikan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2022, dan lebih khusus untuk di tanah Papua, bisa-bisa berhenti dipersimpangan jalan. Mengapa saya harus meyampaikan seperti itu, sekalipun Presiden telah menyampaikan komidmennya dalam pidato terkait penyelesaian pelanggaran hamvdi Indonesia, tetapi ada kroni-kroni di jakarta yang punya kehawatiran dan tidak senang penyelesaian pelanggaran ham di Tanah Papua. Mereka selalu saja kaitkan dengan isu Politik Papua merdeka. Sehingga ada juga yang bisa menghambat atau mempersulit rencana yang dimaksud.
Saya punya pengalaman terkait penyelesaian pelanggaran ham beberapa tahun yang lalu Mentri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan, dibawah kepemimpinan Luhut Binzar Panjaitan telah membentuk tim penyelesaian pelanggaran ham di tanah Papua, dan saya juga dilibatkan sebagai anggota, tim tersebut telah memetakan bsekitar 13 Kasus, dan kemudian dari 13 kasus yang dimaksud, sebagian kasus diangap kasus pelangaran hukum, dan beberapa kasus saja yang di duga pelanggaran ham.
Namun proses ini tidak berjalan dengan sesungguhnya, kini sampai hari ini berhenti dipersimpangan jalan dan kita tidak tau apa yang dilakukan oleh Tim Jakarta dan teman-teman di Papua terhadap penyelesaian kasus yang dimaksud. Sebenarnya tim yang dimaksud sama sekali tidak menyentuh hati rayat dan keluarga korban pelanggaran ham di tanah Papua. Sepengetahuan saya, kegiatan ini hanya menghabiskan sejumlah anggaran yang sangat besar, tetapi tidak berhasil, memberikan harapan keluarga korban, sehingga menurut saya hanya permainan untuk menjadi alat kampanye bagi Pemerintah Pusat waktu itu bagi masyarakat Internasional.
Sehingga apakah pidato kenegaran yang disampaikan Presiden Republik Indonesia Pada 16 Agustus 2022, hanya menjadi alat kampanye bagi pemerintah Pusat seperti yang saya dapat jelaskan di atas? Karena proses penyelesaian pelanggaran ham tidak pernah memberikan harapan keadilan yang sesungguhnya bagi keluarga korban pelanggaran ham berat.
Saya berharap apa yang disampaikan Presiden Republik Indonesia dalam Pidato Kenegaraan terkait penyelesaian Pelanggaran ham berat masa lalu, harus terwujud dan tuntas, tidak hanya sebagai wacana dan kemudian proses ini tidak berjalan atau istilah menghabiskan anggaran saja. Seperti yang saya dapat jelaskan tim yang dibentuk Menkopolhukam dan kemudian berhenti dipersimpangan jalan.
F. _Penyelesaian pelanggaran ham berat masa lalu di Papua tidak sama dengan Indonesia di daerah lain.
Secara pribadi sangat senang, komidmen Bapak Pesiden Republik Indonesia terhadap penyelesaian pelanggaran ham berat masa lalu, tetapi pak Presiden Perlu ketahui bahwa masalah Papua tidak sama dengan Aceh, Ambon, atau di Indonesia lainnya. Persoalan Papua adalah persoalan, Sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia. Untuk itu status Politik juga harus diselesaiakan dengan terbuka. Karena Orang Asli Papua juga selama ini berpikir bahwa status Politik Papua belum selesai dan menurut kami sejak itu terjadi pelanggaran ham.
Oleh karena itu, seperti apa yang dijelaskan dan dibacakan Bapak Presiden Dalam Pidato kenegaraan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian serius Pemerintah. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan dan tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Sebagai pembela ham di tanah Papua saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang mana telah menanda-tangani Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Wamena, 27 Agustus 2022
Pembela HAM
TTD
Theo Hesegem
Telpn 081344553374