KETIDAKADILAN HUKUM, RASISME DAN PEMUSNAHAN ETNIS PENDUDUK ASLI PAPUA DALAM ERA OTONOMI KHUSUS
Dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Dunia ke-72, Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua (PGBWP) merilis laporan pelanggaran berat HAM yang dilakukan Negara Republik Indonesia sebagai bentuk Ethnic Cleasing terhadap Penduduk Orang Asli Papua.
Isi siaran perss ini sudah dikirim kepada Presiden Republik Indonesia dalam bentuk Surat Terbuka tertanggal 9 Desember 2020 dengan perihal: 7 LANGKAH PEMERINTAH RI TIDAK AKAN MENYELESAIKAN 4 AKAR PERSOALAN PAPUA YANG DITEMUKAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (LIPI) DAN SEMUA PELANGGARAN BERAT HAM SERTA TRAGEDI KEMANUSIAAN DI PAPUA.
Senator dari Aceh Fachrul Razi dengan jujur mengajarkan kita semua. “Kita harus jujur dan berani menyatakan kebenaran bahwa memang terjadi pelanggaran HAM berat di Papua…. saya melihat Otonomi Khusus Papua saat ini bukan otonomi sebenarnya. Jadi jangan lagi dijanji-janjikan otsus. Otsus itu kan saya lihat ujung-ujungnya tipu-tipu juga”. (Fachrul Razi Senator dari Aceh,Law Justice.co; Mediatimor.com, 24/11/2019)
“Papua adalah luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia.”( Magnis, 2015:255). “Papua tetaplah luka bernanah di Indonesia.” ( Lieshout: 2020:601).
Persoalan ketidakadilan dan rasisme serta kekerasan Negara yang sistematis dan terstruktur yang menyebabkan pelanggaran berat HAM adalah luka membusuk dan bernanah dalam tubuh bangsa Indonesia.
Ada tragedi kemanusiaan dan pelanggaran berat HAM yang terjadi dalam era Otonomi Khusus Papua 2001 yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia secara sistematis dan terstruktur.
Pada 23 November 2020 di Puncak Ilaga, di perbatasan Limbaga-GayKunume, Ilaga-Puncak, tiga warga sipil tewas ditembak TNI, masing-masing bernama
(1) Akis Alom (laki-laki 34), Status PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) bendahara Pada Dinas Pertanian Kabupaten Puncak Ilaga. (2) Les Morip, (laki-laki 19), Status Masih Pelajar di SMK Gome Kelas III/3 di Gome Kabupaten Puncak Ilaga. 3. Wenis Murib, (laki-laki 13), Pelajar di SD YPPK Mundirok Kelas 6 di Distrik Gome Kabupaten Puncak Ilaga.
Pendeta Yeremia Zanambani di Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua yang tewas ditembak oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Sabtu, 19 September 2020. Pendeta Yeremia tewas ditembak Pasukan TNI dalam operasi militer pada saat Pendeta Yeremia ke kandang babi miliknya untuk memberi makanan. Anggota TNI yang membak mati Pendeta Yeremia bernama Alpius Hasim Madi.
Pendeta Yeremia adalah Ketua Sekolah Teologia Atas (STA) di Hitadipa dan gembala jemaat Imanuel Hutadipa dari Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Daerah Hitadipa wilayah Papua 3, Penterjemah Alkitab bahasa Moni dan tokoh gereja dan juga pemuka masyarakat suku Moni.
Anggota TNI menewaskan dua orang Pewarta/Pastor RUPINUS TIGAU ditembak pada 26 Oktober 2020 di Jalai, Intan Jaya dan AGUSTINUS DUWITAU ditembak tgl 27 Oktober 2020 di Bilogai, Intan Jaya.
Pada 18 Juli 2020 Tentara Nasional Indonesia (TNI) menembak mati Elias Karunggu (40) dan Selu Karunggu (20) di pinggir sungai Kenyem, di kampung Meganggorak, Nduga. Alasannya ayah dan anaknya diduga oleh TNI sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB).
Pada 19 Desember 2018, TNI menembak mati Pendeta Geyimin Nigiri (83) Tokoh Gereja dan Perintis Gereja Kemah Injil di Kabupaten Nduga. TNI menembak mati dan dibakar jenazah Geyimin dengan menyiram minyak tanah dibelakang halaman rumahnya.
Dalam operasi militer di Nduga, TNI menembak mati 5 orang sipil pada 20 September 2019 di Gua Gunung Kenbobo, Distrik Inye dan mayat mereka dikuburkan dalam satu kuburan. Nama-nama korban tewas: (1) Yuliana Dorongi (35/Perempuan), (2) Yulince Bugi (25/ Perempuan; (3) Masen Kusumburue (26/ Perempuan; (4) Tolop Bugi (13/ Perempuan; (5) Hardius Bugi (15/L). (Sumber resmi: Theo Hesegem, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Keutuhan Manusia Papua).
Pada Rabu, 28 September 2020 aparat keamanan TNI menewaskan dua warga sipil di distrik Bulmu-Yalma, kabupaten Nduga, Papua. Warga sipil yang tewas di tangan TNI, yaitu: Tepania Gwijangge (44 tahun) dan Anle Gwijangge (28 tuhun), dan
jenazah mereka dibakar di dalam rumah dan tulang-tulang mereka dibuang di kali oleh pasukan TNI yang bertugas di Pos Mbua-Dal.
Tragedi Wamena berdarah, 6 Oktober 2000 dan penembakan Yustinus Murip dam 8 orang pada 4 April 2003 di Yeleka-Wamena; Tragedi Biak Berdarah, 6 Juli 1998; Abepura Berdarah, 7 Desember 2000; Wasior Berdarah, 13 Juni 2001; Pembunuhan Theys Hiyo Eluay dan penghilangan paksa Aristoteles Masoka, 10 November 2001; Abepura, 16 Maret 2006; Penembakan Opinus Tabuni, 9 Agustus 2008; Penembakan Yawan Yaweni di Serui, 2009; (8) Penembakan Mako Tabuni, 14 Juni 2012.
Kelly Kwalik tewas ditangan TNI-Densus 88 dan Polri pada 16 Desember 2009. Alasan penembakan Kelly Kwalik melakukan kekerasan di Tambang Tembagapura, Freeport. Setelah Kelly Kwalik tewas ditangan para kriminal TNI-Polri dan Densus 88, kekerasan di areal Tambang emas tidak pernah berhenti.
Ada kekejaman Negara terbukti 4 siswa di Paniai yang tewas ditembak Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 8 Desember 2014. Nama-nama siswa yang tewas di tangan TNI: Simon Degey (17), Apinus Gobay (16), Alfius Youw (18) dan Yulianus Yeimo (17). Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo berjanji untuk menyelesaikan kasus ini, tetapi sampai sekarang kasus penembakan itu belum diselesaikan.
Kasus Tolikara, Jumat, 17 Juli 2015 sebanyak 11 orang ditembak aparat keamanan Indonesia dan 10 orang luka-luka 1 orang bernama Endi Wanimbo tewas di tangan aparat keamanan Indonesia. Dalam kasus ini terbukti rasisme, ketidakadilan dan pelanggaran berat HAM. Rasisme dan ketidakadilan terlihat Panglima TNI, Kapolri, Menteri Sosial datang ke kabupaten Tolikara hanya mengurus orang-orang pendatang di Tolikara, urus kayu-kayu dan senk kios yang terbakar. Karena kios itu digunakan sebagai tempat ibadah (Musolah). Musolah itu terbakar, bukan dibakar. Panglima TNI, Kapolri dan Menteri Sosial Republik Indonesia tidak mempersoalkan 10 orang yang luka-luka akibat ditembak aparat keamanan Indonesia dan 1 orang Endi Wanimbo yang tewas.
Pendeta Elisa Tabuni ditembak TNI anggota Kopassus pada 16 Agustus 2004 di Tingginambut, Puncak Jaya.TNI juga membuat berita HOAX tentang tewasnya Pendeta Elisa Tabuni di tangan pasukan elit TNI Kopassus dibawah pimpinan Letkol Inf. Yogi Gunawan di Tingginambut, Puncak Jaya, 16 Agustus 2004. TNI menyebarkan berita hoax dimedia massa yang dikontrol militer, bahwa Pendeta Elisa Tabuni ditembak mati oleh Pimpinan TPN-PB OPM Goliat Tabuni. Fakta yang saya temukan langsung di lapangan, bahwa pasukan elit TNI Kopassus mengikat tangan Pendeta Elisa Tabuni dan tewas ditembak di depan mata anak laki-lakinya.
Adapun korban tewas dalam demo damai yang melawan rasisme pada 19 Agustus-23 September 2019. Demo damai melawan rasisme dipicu dari peristiwa RASISME yang terjadi pada 15-17 Agustus 2019 di Semarang, Malang dan Yogyakarta yang dilakukan oleh organisasi massa radikal seperti: Front Pembela Islam (FPI), Pemuda Pancasila (PP), anggota TNI dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI (FKPP). Nama-nama korban sebagai berikut:
(1) Marselino Samon (15) pelajar SMA ditikam hingga tewas pada 29 Agustus 2019 di belakang Kantor Pos Jayapura. (2) Evert Mofu (21) penjaga gudang kontainer pada 29 Agustus 2019 dibacok kepala dan mati di tempat di Telkom Kota Jayapura. (3)Maikel Kareth (21) mahasiswa Uncen semester 7 pada 31 Agustus 2019 ditembak didada tembus belakang dengan peluru tajam. (4) Oktovianus Mote (21) Mahasiswa STIKOM Muhamadiah pada 30 Agustus 2019 jenazah disimpan di freezer di RS Bhayangkara dan jenazah diambil keluarga pada 25 September 2019.
Semua ini korban tewas dari tangan milisi, barisan merah putih dan paguyuban Nusantara. Kelompok kriminal ini bergerak leluasa tanpa dihalangi oleh aparat kemananan TNI dan Polri. Masih banyak luka-luka serius dan ringan yang dialami oleh orang asli Papua. Terlihat aparat keamanan Indonesia melakukan pembiaran para kriminal kota ini dan sepertinya kelompok kriminal kota ini dilindungi TNI-Polri.
Apakah aparat kepolisian Indonesia sudah menangkap para pelaku kriminal ini? Kalau sudah, kapan ditangkap? Siapa-siapa pelakunya pembunuhan? Dimana ditahan para penjahat ini? Dimana proses peradilan dilaksanakan?
Contoh kekejaman Negara terbukti 4 siswa di Paniai yang tewas ditembak Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 8 Desember 2014. Nama-nama siswa yang tewas di tangan TNI: Simon Degey (17), Apinus Gobay (16), Alfius Youw (18) dan Yulianus Yeimo (17). Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo berjanji untuk menyelesaikan kasus ini, tetapi sampai sekarang kasus penembakan itu belum diselesaikan.
Aparat TNI yang bertugas di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat pada Senin 27 Mei 2019 menewaskan empat warga sipil di antaranya meninggal yakni Xaverius Sai (40), Nilolaus Tupa (38), Matias Amunep (16), dan Fredrikus Inepi (35). Tetapi, para pelakunya tidak pernah diproses karena pelakunya TNI yang kebal hukum di Indonesia.
Pasukan TNI 756 yang bertugas di Tingginambut, Mulia, Puncak Jaya juga menembak mati Omanggen Wonda pada 31 Januari 2008. Saya pergi protes kepada pasukan TNI 757 dan mereka menyangkal, tetapi saya sudah memiliki data bahwa pelaku kejahatan itu TNI 756.
Aparat keamanan kepolisian Indonesia telah menembak mati Yesaya Mirin (21/lk) mahasiswa Universitas Cenderawasih dan lehernya dipatahkan dan mukanya dihancurkan pada 4 Juni 2012 di Sentani, Jayapura.
Imanuel Piniel Taplo (20/lk) meninggal di Rumah Sakit Yowari, Jayapura, pada 6 Juni 2012 akibat disiksa dan mukanya dihancurkan dari tangan aparat kepolisian Indonesia pada 4 Juni 2012 dan bahu sebelah kirinya luka serius dan mengeluarkan banyak darah hingga nyawanya tidak tertolong.
Ada kisah seorang ibu hamil yang sangat menyedihkan dan menyentuh hati nurani kita semua akibat Operasi Indonesia Militer di Nduga. “Saya melahirkan anak di tengah hutan pada 4 Desember 2018. Banyak orang berpikir anak saya sudah meninggal. Ternyata anak saya masih bernafas. Anak saya sakit, susah bernafas dan batuk berdahak. Suhu di hutan sangat dingin, jadi waktu kami berjalan lagi, saya merasa anak bayi saya sudah tidak bergerak. Kami pikir dia sudah meninggal. Keluarga sudah menyerah. Ada keluarga minta saya buang anak saya karena dikira dia sudah mati.
Tetapi saya tetap mengasihi dan membawa anak saya. Ya, kalau benar meninggal, saya harus kuburkan anak saya dengan baik walaupun di hutan. Karena saya terus membawa bayi saya, saudara laki-laki saya membuat api dan memanaskan daun pohon, dan daun yang dipanaskan itu dia tempelkan pada seluruh tubuh bayi saya. Setelah saudara laki-laki tempelkan daun yang dipanaskan di api itu, bayi saya bernafas dan minum susu.
Kami ketakutan karena TNI terus menembak ke tempat persembunyian kami. Kami terus berjalan di hutan dan kami mencari gua yang bisa untuk kami bersembunyi. Jadi, saya baru tiba dari Kuyawagi, Kabupaten Lanny Jaya. Kami berada di Kuyawagi sejak awal bulan Desember 2018. Sebelum di Kuyawagi, kami tinggal di hutan tanpa makan makanan yang cukup selama beberapa minggu. Kami sangat susah dan menderita di atas tanah kami sendiri.” (Sumber: Suara Papua, 8 Juni 2019).
Dari keprihatikan ini, Dewan Gereja Papua, juga disebut West Papua Council of Churches (WPCC) dalam laporan tertanggal 7 Oktober 2020 yang dirilis pada 8 Oktober membeberkan bukti-bukti REMILITERISASI atau berlaku kembali Daerah Operasi Militer (DOM) di Papua.
Laporan Dewan Gereja Papua (WPCC) membuka mata seluruh rakyat Indonesia dan komunitas global. Laporan itu berjudul: “Rakyat Papua Bukan Musuh NKRI: Stop Remiliterisasi Tanah Papua dam Tindaklanjuti Janji Presiden untuk Bertemu Kelompok Pro-Referendum Papua.”
“Remiliterisasi Tanah Papua sebagai siasat Indonesia untuk melanjutkan OTSUS secara sepihak; mengembalikan Tanah Papua ke status DOM (Daerah Operasi Militer) melalui pembangunan KODIM & KOREM baru sejak 2019 dan pengiriman pasukan ke Tanah Papua yang dimulai sejak 29 Agustus 2019 hingga hari ini belum berakhir; dalam rangka penguasaan sumber daya alam Tanah Papua secara masif” (hal.1).
“Pemerintah gencar membangun KODAM, KOREM, KODIM, Batalyon/Yonif Satuan dan Bantuan Tempur di seluruh di Tanah Papua. Khusus KODIM, sebelum OTSUS ada 9 KODIM dan selama OTSUS telah bertambah 8 sehingga menjadi 17 KODIM saat ini. Selain itu ada juga penambahan Satuan TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Penambahan juga terjadi dalam Institusi Kepolisian dengan membangun POLDA, POLRES dan POLSEK serta penambahan Institusi BRIMOB di Tanah Papua” (hal. 4).
Dalam Otonomi Khusus ada pembangunan Kodim dan Koramil baru di seluruh Tanah Papua. Contoh: Kodim 1714 Puncak Jaya, Kodim 1715 Yahukimo, Batalyon 756 Jayawijaya, Koramil 1715 Kenyam, Nduga dan masih banyak lagi di Tanah Papua dari Sorong-Merauke.
Ada pembangunan beberapa Polres, seperti: Polres Puncak Jaya, Polres Lanny Jaya, Polres Tolikara, Polres Intan Jaya, Polres Yahukimo, Polres dan masih banyak lagi dari Sorong-Merauke.
Polres Puncak yang menelan biaya 13M lebih. Ini sesuai pengakuan Kapolda Papua, Jenderal Pol. Paulus Waterpauw, yang masuk di HP penulis:
“Yth.bp Kapolri, ijin melaporkan saat ini kami bersama Pangdam di Kab Puncak Ilaga dlm rangka laksanakan peresmian Polres Kab Puncak Ilaga yang dibantu anggaran pemda Puncak 13 M lebih sejak tahun 2016, kemarin kami juga telah ikuti peletakkan batu pertama Kodim Puncak Ilaga di Distrik Gome Kab Puncak, dump perkembangan akan dilapkan ksp pertama Kapolda Papua.” (Sumber: WashApp Kapolda Papua, 21 Juli 2020).
Pertanyaannya ialah sumber dana dari mana Kodim dan Polres dibangun di setiap kabupaten baru dalam era Otonomi Khisus? Apakah rakyat Papua membutuhkan pembangunan Kodim dan Polres di setiap kabupaten? Apakah dana 13 M lebih dari pemda Puncak ini berasal dari dana Otonomi Khusus 2001 atau dana APBD atau APDN?
Melihat tragedi kemanusiaan dan pelanggaran berat HAM yang dilakukan Negara, Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno menggambarkan sebagai berikut:
“Ada kesan bahwa orang-orang Papua mendapat perlakuan seakan-akan mereka belum diakui sebagai manusia. Kita teringat pembunuhan keji terhadap Theys Eluay dalam mobil yang ditawarkan kepadanya unuk pulang dari sebuah resepsi Kopassus.”
“Situasi di Papua adalah buruk, tidak normal, tidak beradab, dan memalukan, karena itu tertutup bagi media asing. Papua adalah luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia.” (hal.255).
“…kita akan ditelanjangi di depan dunia beradab, sebagai bangsa yang biadab, bangsa pembunuh orang-orang Papua, meski tidak dipakai senjata tajam.” (hal.257). (Sumber: Franz: Kebangsaan, Demokrasi, Pluralisme Bunga Rampai Etika Politik Aktual, 2015).
Sementara Pastor Frans Lieshout, OFM sebagai Gembala dan Guru Bagi Papua mengungkapkan:
“..Orang tidak mau mendengar orang Papua, apa yang ada dihati mereka, aspirasi mereka. Aspirasi itu dipadamkan dengan senjata, kita harus mengutuk itu. Pendekatan Indonesia terhadap Papua harus kita kutuk. Orang Papua telah menjadi minoritas di negerinya sendiri. Papua tetaplah luka bernanah di Indonesia.” (Sumber bacaan: Pastor Frans Lieshout. Gembala Dan Guru Bagi Papua. hal.399, 601).
Masalah Papua seperti luka membusuk dan dan bernanah itu sudah dirumuskan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang sudah tertuang dalam buku Papua Road Map, yaitu 4 akar persoalan sebagai berikut:
(1) Sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia;
(2) Kekerasan Negara dan pelanggaran berat HAM sejak 1965 yang belum ada penyelesaian;
(3) Diskriminasi dan marjinalisasi orang asli Papua di Tanah sendiri;
(4) Kegagalan pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat Papua.
Pemerintah jangan mereduksi dan menghilangkan latar belakang Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Ada fakta lain bahwa pasca tumbangnya kekuasaan Soeharto pada 1998, seluruh rakyat dan bangsa West Papua merapatkan barisan dan membangun kekuatan bersama dan menuntut kemerdekaan bangsa West Papua dengan cara damai da bermartabat dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora di seluruh Tanah Papua. Banyak korban rakyat berjatuhan di tangan TNI-Polri.
A. DELEGASI TIM 100
Delegasi Tim 100 mewakili rakyat dan bangsa West Papua pertemuan dengan Prof. Dr. B.J. Habibie di Istana Negara Republik Indonesia pada 26 Februari 1999.
“….dengan jujur kami menyatakan kepada Presiden Republik Indonesia, bahwa tidak ada alternatif lain untuk merundingkan atau mempertimbangkan keinginan Pemerintah Indonesia guna membangun Papua dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka pada hari ini, Jumat, 26 Februari 1999, kepada Presiden Republik Indonesia, kami bangsa Papua Barat menyatakan bahwa:
Pertama, kami bangsa Papua Barat berkehendak keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk merdeka dan berdaulat penuh di antara bangsa-bangsa lain di bumi.”
Kedua, segera membentuk pemerintahan peralihan di Papua Barat dibawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara demokratis, damai dan bertanggungjawab, selambat-lambatnya bulan Maret tahun 1999.
Ketiga, Jika tidak tercapai penyelesaian terhadap pernyataan politik ini pada butir kesatu dan kedua , maka;
(1) segera diadakan perundingan Internasional antara Pemerintah Republik Indonesia, Bangsa Papua Barat, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);
(2) Kami bangsa Papua Barat menyatakan, tidak ikut serta dalam pemilihan Umum Republik Indonesia tahun 1999.
B. MUSYAWARAH BESAR (MUBES) 23-26 Februari 2000.
Dari 7 butir keputusan peserta MUBES, pada butir 4 dinyatakan:
“Bahwa kami bangsa Papua Barat setelah berintegrasi dengan Indonesia melalui pelaksanaan pepera yang tidak adil dan penuh kecurangan, dan setelah 36 tahun berada dalam Negara Republik Indonesia, bangsa Papua Barat mengalami perlakuan-perlakuan keji dan tidak manusiawi: Pelanggaran berat HAM, pembunuhan, pemerkosaan, pembodohan, pemiskinan, ketidakadilan sosial dan hukum yang mengarah pada etnik dan kultur genocide bangsa Papua Barat,maka kami atas dasar hal-hal tersebut di atas menyatakan kehendak kami untuk memilih merdeka-memisahkan diri dari negara Republik Indonesia kembali ke status kami semula sebagai bangsa dan negara Papua, 1 Desember 1961.”
C. KONGRES NASIONAL II RAKYAT DAN BANGSA PAPUA BARAT Rakyat, 26 Mei – 4 Juni 2000
Kongres yang dibiayai oleh Presiden Republik Indonesia, Abdulrrahman Wahid ini diputuskan beberapa butir keputusan politik sebagai berikut:
1. Bangsa Papua telah berdaulat sebagai sebuah bangsa dan negara sejak 1 Desember 1961.
2. Bangsa Papua melalui Kongres II menolak New York Agreement 1962 yang cacat hukum dan cacat moral karena tidak melibatkan wakil-wakil bangsa Papua.
3. Bangsa Papua melalui Kongres II menolak hasil-hasil pepera, karena dilaksanakan dibawah ancaman, intimidasi, pembunuhan sadis, kekerasan militer dan perbuatan-perbuatan amoral diluar batas-batas perikemanusiaan. Karena itu bangsa Papua menuntut PBB untuk mencabut Resolusi PBB Nomor 2504 tanggal 19 Desember 1969.
4. Indonesia, Belanda, Amerika Serikat,dan PBB harus mengakui hak politik dan kedaulatan Bangsa Papua Barat yang sah berdasarkan kajian sejarah, hukum, dan sosial budaya.
5. Kejahatan terhadap kemanusiaan di Papua Barat yang terjadi sebagai akibat dari konspirasi politik internasional yang melibatkan Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, dan PBB, harus diusut tuntas dan pelaku-pelakunya diadili di peradilan Internasional.
6. PBB, AS, dan Belanda agar meninjau kembali keterlibatan mereka dalam proses aneksasi Indonesia atas Papua Barat dan menyampaikan hasil-hasilnya secara jujur, adil dan benar kepada rakyat Papua pada 1 Desember 2000.
Kekejaman dan kejahatan Negara Indonesia terhadap OAP selama ini telah melahirkan sikap rakyat Papua dengan lima posisi sebagai berikut:
(1) AWARENESS (Kesadaran) dari seluruh rakyat dan bangsa West Papua, bahwa penguasa Indonesia menduduki dan menjajah serta memusnahkan bangsa West Papua; (2) DISTRUST, yaitu Ketidakpercayaan terhadap Indonesia; (3) DISOBEDIENCE , yaitu Ketidakpatuhan terhadap Indonesia;(4) REJECTION, Penolakan terhadap Indonesia; dan(5) RESISTANCE, Perlawanan terhadap penguasa Indonesia dari rakyat dan bangsa West Papua.
D. JALAN PENYELESAIAN
Bapak Presiden yang mulia, sudah waktunya Indonesia dan West Papua duduk setara di meja perundingan damai yang dimediasi pihak ketiga yang netral seperti contoh GAM Aceh dengan Indonesia Helsinki pada 15 Agustus 2005. Jadi, sudah waktunya Presiden Pemerintah Republik Indonesia Ir. Joko Widodo duduk untuk perundingan damai, setara dan bermatabat dengan Presiden Sementara Bangsa Papua Barat Hon. Benny Wenda sesuai dengan janji Presiden RI pada 30 September 2019 untuk pertemuan dengan Kelompok Pro-Referenfum-ULMWP). Supaya kita bersama-sama menciptakan dunia yang harmoni dan perdamaian permamen.
Terima kasih. Tuhan memberkati.
Ita Wakhu Purom, Rabu, 10 Desember 2020.
Gembala Dr. Socratez Yoman,MA
1. Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua.
2. Anggota: Dewan Gereja Papua (WPCC).
3. Anggota Baptist World Alliance (BWA).
____
Kontak Person: 08124888458