Realitas Dinamika Politik
SEPARATIS SESUNGGUHNYA PARA PENGUASA INDONESIA: JANGAN PAKSA KAMI UNTUK TUNDUK PADA HUKUM INDONESIA KARENA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SENDIRI MELAWAN DAN MELANGGAR HUKUM DAN UNDANG-UNDANG OTONOMI KHUSUS 2001
Oleh Dr. Socratez S.Yoman, MA
“Melawan RASISME. Black Lives Matter. West Papua Lives Matter. Melanesian Lives Matter.”
Selama 59 tahun sejak 1961-2020, penguasa Indonesia memaksa kami dengan moncong senjata supaya kami tunduk pada undang-undang Indonesia. Tetapi, kenyataannya sekarang ini penguasa Indonesia sendiri melanggar dan melawan undang-undang yang dibuat dan ditetapkanya sendiri. Kalau perilaku sudah begini, kita sebuat penguasa apa? Sudah jelas kita saksikan bahwa penguasa Indonesia sesungguhnya separatis. Jadi, jangan paksa kami untuk tunduk pada undang-undang Indonesia. Karena penguasa Indonesia melawan dan melanggar undang-undang negara Republik Indonesia.
Topik artikel ini dipilih karena Pemerintah Republik Indonesia tidak konsisten melaksanakan undang-undangnya sendiri. Pemerintah dengan terang-terangan melanggar dan melawan undang-undang yang sudah menjadi lembaran negara yang sah tentang Otonomi Khusus No.21 Tahun 2001.
Amanat Undang-undang Otonomi Khusus 2001 Pasal 77 dengan jelas dinyatakan:
“Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pesan konstitusi Indonesia Pasal 77 dalam Undang-undang Otonomi Khusus jelas, yaitu usul perubahan dan evaluasi dapat diajukan oleh rakyat Papua melalui lembaga MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah.
Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo dalam rapat terbatas pada 11 Maret 2020 menyampaikan pidato, sebagai berikut:
“…saya minta, kebijakan Otonomi Khusus ini konsultasikan dengan rakyat Papua. Ajak bicara tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama yang ada di Papua dan Papua Barat sehingga dapat kita rumuskan kebijakan terbaik sehingga kita lihat perkembangan di Papua dan Papua Barat berjalan dengan baik.”
Apakah perintah Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo ini sudah dilaksanakan? Apakah kunjungan Menteri Dalam Negeri, Dr. Tito Karnavian pada 10-12 Juli 2020 ke Papua dalam rangka konsultasi publik sesuai perintah presiden?
Para penguasa Indonesia tidak mengerti perintah konstitusi Negara Republik Indonesia tentang Otonomi Khusus 2001.
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 point b disebutkan:
“Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua” (point b).
Bab II Lambang-lambang Pasal 2 disebutkan:
“Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultutal bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.”
Bab VII Partai Politik Pasal 28 berbunyi:
“Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik.”
Bab X Perekonomian Pasal 42 ayat 1 berbunyi:
“Pembangunan perekonomian barbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat.”
Bab XII Hak Asasi Manusia Pasal 46 ayat 1 dan 2 berbunyi:
“Dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi” (ayat 1).
“Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ssbagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
(a) Melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
(b) merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.
“Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakkan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain.” ( Otsus hal.57).
“Undang-undang ini menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai subyek utama. ….Undang-undang ini juga mengandung semangat penyelesaian masalah dan rekonsiliasi. Pembentukan komisi ini dimaksudkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masa lalu dengan tujuan memantapkan persatuan dan kesatuan nasional Indonesia di Provinsi Papua” (Ostus hal.57).
Semua yang tercantum ini, satupun tidak dilaksanakan. Karena itu, Otonomi Khusus GAGAL Total. Rakyat Papua menyatakan Otsus gagal. Dewan Gereja Papua (WPCC) menyatakan Otonomi Khusus sudah mati.
Latar belakang lahirnya Undang-undang Republik Indonesia tentang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 karena
pasca tumbangnya kekuasaan Soeharto pada 1998, seluruh rakyat dan bangsa West Papua merapatkan barisan dan membangun kekuatan bersama dan menuntut kemerdekaan bangsa West Papua dengan cara mengibarkan bendera Bintang Kejora di seluruh Tanah Papua. Banyak korban rakyat berjatuhan di tangan TNI-Polri.
- Delegasi Tim 100 mewakili rakyat dan bangsa West Papua pertemuan dengan Prof. Dr. B.J. Habibie di Istana Negara Republik Indonesia pada 26 Februari 1999.
“….dengan jujur kami menyatakan kepada Presiden Republik Indonesia, bahwa tidak ada alternatif lain untuk merundingkan atau mempertimbangkan keinginan Pemerintah Indonesia guna membangun Papua dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka pada hari ini, Jumat, 26 Februari 1999, kepada Presiden Republik Indonesia, kami bangsa Papua Barat menyatakan bahwa:
Pertama, kami bangsa Papua Barat berkehendak keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk merdeka dan berdaulat penuh di antara bangsa-bangsa lain di bumi.”
Kedua, segera membentuk pemerintahan peralihan di Papua Barat dibawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara demokratis, damai dan bertanggungjawab, selambat-lambatnya bulan Maret tahun 1999.
Ketiga, Jika tidak tercapai penyelesaian terhadap pernyataan politik ini pada butir kesatu dan kedua , maka;
(1) segera diadakan perundingan Internasional antara Pemerintah Republik Indonesia, Bangsa Papua Barat, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);
(2) Kami bangsa Papua Barat menyatakan, tidak ikut serta dalam pemilihan Umum Republik Indonesia tahun 1999.
- Musyawarah Besar (MUBES) 23-26 Februari 2000.
Dari 7 butir keputusan peserta MUBES, pada butir 4 dinyatakan:
“Bahwa kami bangsa Papua Barat setelah berintegrasi dengan Indonesia melalui pelaksanaan pepera yang tidak adil dan penuh kecurangan, dan setelah 36 tahun berada dalam Negara Republik Indonesia, bangsa Papua Barat mengalami perlakuan-perlakuan keji dan tidak manusiawi: Pelanggaran berat HAM, pembunuhan, pemerkosaan, pembodohan, pemiskinan, ketidakadilan sosial dan hukum yang mengarah pada etnik dan kultur genocide bangsa Papua Barat,maka kami atas dasar hal-hal tersebut di atas menyatakan kehendak kami untuk memilih merdeka-memisahkan diri dari negara Republik Indonesia kembali ke status kami semula sebagai bangsa dan negara Papua, 1 Desember 1961.”
- Kongres Nasional II Rakyat dan Bangsa Papua Barat, 26 Mei – 4 Juni 2000
Kongres yang dibiayai oleh Presiden Republik Indonesia, Abdulrrahman Wahid ini diputuskan beberapa butir keputusan politik sebagai berikut:
- Bangsa Papua telah berdaulat sebagai sebuah bangsa dan negara sejak 1 Desember 1961.
- Bangsa Papua melalui Kongres II menolak New York Agreement 1962 yang cacat hukum dan cacat moral karena tidak melibatkan wakil-wakil bangsa Papua.
- Bangsa Papua melalui Kongres II menolak hasil-hasil pepera, karena dilaksanakan dibawah ancaman, intimidasi, pembunuhan sadis, kekerasan militer dan perbuatan-perbuatan amoral diluar batas-batas perikemanusiaan. Karena itu bangsa Papua menuntut PBB untuk mencabut Resolusi PBB Nomor 2504 tanggal 19 Desember 1969.
- Indonesia, Belanda, Amerika Serikat,dan PBB harus mengakui hak politik dan kedaulatan Bangsa Papua Barat yang sah berdasarkan kajian sejarah, hukum, dan sosial budaya.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan di Papua Barat yang terjadi sebagai akibat dari konspirasi politik internasional yang melibatkan Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, dan PBB, harus diusut tuntas dan pelaku-pelakunya diadili di peradilan Internasional.
- PBB, AS, dan Belanda agar meninjau kembali keterlibatan mereka dalam proses aneksasi Indonesia atas Papua Barat dan menyampaikan hasil-hasilnya secara jujur, adil dan benar kepada rakyat Papua pada 1 Desember 2000.
Para pembaca yang mulia dan terhormat. Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 tidak turun sendiri dari langit. Otonomi Khusus 2001 lahir karena ada tuntutan rakyat dan bangsa Papua Barat untuk merdeka dan berdaulat.
Menjadi jelas dan terang latar belakang lahir Otonomi Khusus melalui proses dari Tim 100, Mubes 23-26 Februari 2000 dan Kongres II Nasional rakyat dan bangsa Papua Barat pada 26 Mei-4 Juni 2000, yaitu rakyat dan bangsa Papua Barat menyatakan berhak atas kemerdekaan dan kedaulatan pada 1 Desember 1961.
Rakyat dan bangsa Papua Barat tidak meminta dan mengemis tentang uang. Otonomi Khusus 2001 tidak identik dengan nilai uang. Martabat dan hak politik rakyat dan bangsa Papua Barat tidak bisa digadaikan dengan uang.
Ada dua KEBOHONGAN DAN KEJAHATAN terbesar penguasa Indonesia terhadap rakyat dan bangsa Papua Barat.
- Pemerintah Republik Indonesia menipu rakyat dan bangsa Papua Barat melalui Pepera 1969
Pemerintah Indonesia melaui Menteri Dalam Negeri RI Amir Machmud menipu rakyat dan bangsa Papua dihadapan peserta Dewan Musyawarah Pepera yang dipilih oleh ABRI (kini: TNI) di Merauke pada Selasa, 14 Juli 1969.
“…pemerintah Indonesia, berkeinginan dan mampu melindungi untuk KESEJAHTERAAN rakyat Irian Barat, oleh karena itu, tidak ada pilihan lain, tetapi tinggal dengan Indonesia.”
Tetapi, melihat realitas dalam perjalanan 51 tahun sejak 1969 sampai 2020 sangat paradoks dengan kata-kata indah itu berubah menjadi tragedi kemanusiaan dan malapetaka, penderitaan, tetesan air mata, cucuran darah berkepanjangan dan tulang belulang yang berserakkan yang dialami rakyat Papua di atas Tanah mereka sendiri. Terjadi pemusnahan etnis orang asli Papua secara sistematis, terstruktur, dan juga masif.
- Pemerintah Republik menipu rakyat dan bangsa Papua Barat melalui Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001.
Pasal-pasal Dalam Otonomi Khusus tidak dilaksanakan satu pasalpun. Korban rakyat di tangan TNI-Polri meningkat dan pelaku kejahatan tidak pernah disentuh hukum. Para penjahat kemanusiaan itu ada impunitas (kekebalan hukum).
Contoh terbaru pada 18 Juli 2020, TNI masih menewaskan rakyat sipil di Nduga Elias Karunggu (40 tahun) yang masih berbusana koteka dan Seru Karunggu (20 tahun) anak kandung.
Indonesia tidak bisa terus menerus bersembunyi dibalik pendukung 99,5% Negara merdeka untuk menipu rakyat dan bangsa West Papua. Karena, Tanah Papua dari Sorong-Samarai bukan milik 99,5% Negara berdaulat pendukung Indonesia, tetapi milik rakyat dan bangsa Papua Barat. Rakyat dan bangsa Papua Barat pernah hidup tanpa Indonesia dan tanpa 99,5% negara berdaulat yang mendukung Indonesia. Rakyat dan bangsa Papua Barat berjuang untuk merdeka dan berdaulat sudah merupakan hak politik bukan karena ada dukung-mendukung. Rakyat dan bangsa Papua Barat memang membutuhkan dukungan solidaritas, tetapi perjuangan kemerdekaan dan kedaulatan penuh adalah panggilan nurani dan hak politik yang melekat dalam jiwa, roh dan darah rakyat dan bangsa West Papua.
KEBOHONGAN dan KEJAHATAN Indonesia terhadap orang asli Papua itu berbasis RASISME dan KETIDAKADILAN. RASISME dan KETIDAKADILAN sebagai jantung kejahatan Indonesia di Papua yang sudah berurat-akar telah melahirkan 4 pokok masalah Papua yang dirumuskan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam buku Papua Road Map, sebagai berikut:
1) Sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia;
(2) Kekerasan Negara dan pelanggaran berat HAM sejak 1965 yang belum ada penyelesaian;
(3) Diskriminasi dan marjinalisasi orang asli Papua di Tanah sendiri;
(4) Kegagalan pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat Papua.
Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno menyimpulkan dengan sempurna kegagalan Otonomi Khusus 2001 akibat RASISME dan KETIDAKADILAN: “…Ada kesan bahwa orang-orang Papua mendapat perlakuan seakan-akan mereka belum diakui sebagai manusia….Situasi di Papua adalah buruk, tidak normal, tidak beradab, dan memalukan, karena itu tertutup bagi media asing. Papua adalah luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia.” “…kita akan ditelanjangi di depan dunia beradab sebagai bangsa biadab, bangsa pembunuh orang-orang Papua, meski tidak dipakai senjata tajam.” (2015 : 255, 257).
Melihat situasi kemanusiaan yang buruk, tidak normal, tidak beradab dan memalukan serta luka membusuk ditubuh bangsa Indonesia yang ditimbulkan oleh RASISME dan KETIDAKADILAN, maka Dewan Gereja Papua (WPCC) meminta kepada Dewan Gereja Dunia untuk mendesak Negara Republik Indonesia segera menyelesaikan 4 akar persoalan.
Surat pastoral Dewan Gereja Papua (WPCC) tertanggal 16 Februari 2019, dan 26 Agustus 2019 serta 13 September 2019 sebagai berikut.
- Meminta Dewan Gereja Dunia (WCC) untuk mendorong dialog yang bermartabat dan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) dalam menyelesaikan masalah sejarah politik Pepera 1969 yang melibatkan pihak ketiga yang lebih netral.” (Surat tertanggal, 16 Februari 2019).
2 Kami meminta keadilan dari pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan persoalan Papua yang sudah ditunjukkan oleh Indonesia untuk GAM di Aceh. Wakil Presiden Yusuf Kalla berperan secara aktif mendukung dialog dengan GAM yang dimediasi Internasional. Oleh karena itu, kami menuntut bahwa pemerintah Indonesia berdialog dengan ULMWP yang dimediasi pihak ketiga yang netral. (Isi Surat tertanggal, 26 Agustus 2019)
- Mendesak Pemerintah Indonesia segera membuka diri berunding dengan ULMWP sebagaimana Pemerintah Indonesia telah menjadikan GAM di ACEH sebagai Mitra Perundingan yang dimediasi pihak ketiga; sebagai satu-satunya solusi terbaik untuk menghadirkan perdamaian permanen di Tanah Papua, sesuai dengan seruan Gembala yang pada 26 Agustus 2019 yang telah dibacakan dan diserahkan langsung kepada Panglima TNI dan KAPOLRI di Swiss-Bell Hotel Jayapura. (Isi surat 13 September 2019).
Selamat Membaca. Tuhan memberkati.
Ita Wakhu Purom, 20 Juli 2020.
Penulis:
- Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua.
- Anggota: Dewan Gereja Papua (WPCC).
- Anggota Baptist World Alliance (BWA).
____