Surat Terbuka
Perihal: Rakyat Indonesia bukan kelinci percobaan
Kepada Yang Terkasih,
Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo
Di Jakarta
Shalom!
Yang mulia bapak Ir. Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia, bahwa yang perlu dilakukan oleh penguasa Indonesia dalam menyikapi pro dan kontra suntik vacsin, saran konkrit dari saya, yaitu perlu ada TELADAN dan CONTOH dari para pemimpin dan penguasa Negara Republik Indonesia untuk meyakinkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa suntik vaksin bermanfaat bagi kesehatan dan menyangkal virus corona-19 dan juga memastikan bahwa suntik vaksin tidak berbahaya.
Langkah nyata yang perlu ditempuh sebagai berikut:
1. Presiden dan Wakil Presiden dan para menteri dengan keluarga disuntik vaksin pertama dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia;
2. Panglima TNI dan seluruh anggotanya dan keluarga disuntik vaksin pertama dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia.
3. Kapolri dan seluruh anggotanya dan keluarganya disuntik vaksin pertama dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia.
4. Ketua DPR RI dan anggota dan keluarga disuntik vaksin pertama dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia.
5. Ketua DPDRI dan anggota dan keluarga disuntik vaksin pertama dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia.
6. Seluruh Guburnur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil walikota dan disuntik pertama dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia.
KALAU contoh nyata tidak dilakukan oleh para penguasa, tetapi hanya memaksakan rakyat biasa untuk disuntik vaksin, ini tidak dibenarkan karena berlawanan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Wajar saja rakyat menolak. Pemaksaan merupakan kejahatan kemanusiaan atas nama kesehatan. Rakyat Indonesia bukan kelinci percobaan.
Sebenarnya TUHAN sudah berbicara kepada kita lewat beberapa contoh bahayanya suntik vaksin. TUHAN tidak berbicara dari surga secara langsung. TUHAN sampaikan melalui para korban dari akibat suntik vaksin.
Seluruh rakyat harus berdiri pada:
“Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Bab III Hak dan Kewajiban, Bagian Kesatu Hak Pasal 5 (3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.”
Waa….Waa….Waa….Kinaonak!
Tuhan memberkati kita semua.
Ita Wakhu Purom, 12 Januari 2021
Badan Pelayan Pusat
Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua,
Presiden,
Dr. Socratez Yoman,MA
Anggota:
1. Dewan Gereja Papua (WPCC)
2. Konferensi Gereja-gereja Pasifik (PCC)
3. Aliansi Baptis Dunia (BWA)