Surat Terbuka untuk Bpk Menteri Dalam Negeri.
Oleh Paskalis Kossay
—————————————————
Bapak Mendagri Tito Karnavian Yang terhormat, perkenalkan nama saya : Paskalis Kossay , asal papua.
Saya mengikuti baik perkembangan isu papua akhir-aihir ini terutama respon bapak terhadap isu pemekaran provinsi di papua.
Bapak ingin mendorong usul pemekaran provinsi dari papua segera terwujud walaupun sudah ada kebijakan moratorium. Niat baik bapak saya hargai sebagai wujud kecintaan bapak terhadap kemajuan papua.
Bertitik tolak dari kecintaan bapak terhadap kemajuan papua tadi, saya harap kiranya lebih bijaksana mendorong usulan pemekaran daerah dengan mempertimbangkan segala aspek termasuk suara-suara pro-kontra rakyat papua terhadap isu pemekaran ini.
Memang kita sepakat bahwa pemekaran daerah adalah salah satu solusi mempercepat kemajuan daerah. Namun kita juga harus sadar kalau isu pemekaran daerah masih banyak pro-kontra ditengah masyarakat papua.
Setelah kami mencermati , pro-kontra ini terjadi karena kekhawatiran orang asli papua terhadap gejala marginalisasi posisi dan eksistensi orang asli papua dalam seluruh aspek kehidupan sekarang ini. Contoh kongkrit Bapak bisa pelajari terhadap hasil Pemilu Legislatif 2019 , perolehan kursi DPRD setiap Kabupaten/Kota mayoritas dikuasai oleh non asli papua. Belum aspek ekonomi, pendidikan, dan tenaga kerja , peluang orang asli papua sudah tersisih jauh.
Gejalah marginalisasi inilah, sebagian orang asli papua merasa belum siap menerima usul pemekaran provinsi ditanah papua. Mereka merasa khawatir, setelah terjadi pemekaran , semua akses dan peluang akan dikuasai oleh non asli papua.
Kekhawatiran ini adalah wajar dan manusiawi. Karena itu sebaiknya dipertimbangkan dengan arif dan bijaksana. Oleh karena itu langkah bijaksana yang harus ditempuh adalah mendahulukan evaluasi menyeluruh pelaksanaan Otonomi Khusus kemudian direvisi uu otsusnya.
Momentum revisi otsus inilah mengatur kembali hak-hak dasar orang asli papua secara eksplisit dalam setiap bab, pasal dan ayat hasil revisi uu otsus , termasuk diatur secara tegas peluang pemekaran provinsi ditanah papua.
Jika posisi hak dasar orang asli papua sudah jelas dalam uu otsus ( hasil revisi ) , biar berapapun mau pemekaran provinsi dipersilahkan, yang penting hak-hak dasar orang asli papua sudah terproteksi dan kuat dalam uu otsus.
Karena itu dengan segala hormat, saya mengusulkan kiranya bapak Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri selaku Menteri sekaligus sesepuh orang papua, mohon mendahukan evaluasi dan revisi uu otsus . Langkah ini saya rasa lebih arif dan bijaksana, dan lebih sove dari pada dipaksakan pemekaran akan menimbulkan konflik baru.
Demikian surat terbuka ini saya sampaikan kepada bapak Mendagri sebagai saran dan masukan . Semoga dapat dipertimbangkan.
Jayapura, 13 Nov 2019
Paskalis Kossay
Pemerhati Masalah Papua.